Koreksi Pasal 6
UU Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
1. Barang-barang dengan mana atau terhadap mana telah dilakukan perbuatan jang boleh dihukum menurut pasal 5 UNDANG-UNDANG ini, dapat dirampas beserta alat pembungkusnya, djuga bilamana barang-barang tersebut bukan milik jang dihukum.
2. Hak untuk menjalankan rampasan itu tidak hilang dengan matinya jang dihukum
Koreksi Anda
