Koreksi Pasal 3
UU Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
1. Oleh Menteri atau pegawai jang dikuasakan olehnya dapat diberikan petundjuk-petundjuk tentang pembelian, penimbunan, penjualan, pengangkutan, penjerahan dan cara mengusahakannya, terhadap barang-barang dalam pengawasan.
2. Oleh Menteri atau pegawai jang dikuasakan olehnya dapat diberikan peraturan-peraturan terhadap administrasi barang-barang dalam pengawasan.
Koreksi Anda
