Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 1 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Oleh Menteri dapat ditunjuk untuk kepentingan persediaan barang jang teratur barang- barang jang tertentu, sebagai barang-barang dalam pengawasan. 2. Dilarang mempunjai persediaan barang dalam pengawasan dengan tiada surat izin oleh Menteri atau instansi jang ditunjuk olehnya sejumlah jang lebih besar daripada jumlah jang ditetapkan pada waktu penunjukan barang itu sebagai barang dalam pengawasan. 3. Berlakunya peraturan-peraturan larangan ini dapat dibatasi dalam daerah-daerah tertentu. 4. Menteri berhak MENETAPKAN, bahwa untuk pemberian surat izin termaksud dalam ajat 2 pasal ini dipungut retribusi setinggi-tingginya tiga per seribu dari harga barang-barang. 5. Menteri MENETAPKAN cara diumumkannja penunjukan sebagai barang-barang dalam pengawasan menurut UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda