Koreksi Pasal 2
UU Nomor 1 Tahun 1945 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH
Teks Saat Ini
Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH Pusat dan Pemerintah Daerah jang lebih luas dari padanja.
Koreksi Anda
