Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 1 Tahun 1945 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH Pusat dan Pemerintah Daerah jang lebih luas dari padanja.
Koreksi Anda