UUBerlaku⚠ Belum Diverifikasi

Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara

UU Nomor 9 Tahun 2025

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi di peraturan.go.id untuk kepastian hukum.

BAB I

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Kabupaten Muna adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Muna.

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Muna berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). ... BABII SK No273335 A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3-

BAB II

CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MUNA

Pasal 3

Kabupaten Muna terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kecamatan, yaitu: a. KecamatanNapabalano; b. Kecamatan Maligano; c. Kecamatan Wakorumba Selatan; d. Kecamatan Lasalepa; e. Kecamatan Batalaiworu; f. Kecamatan Katobu; g. Kecamatan Duruka; h. Kecamatan Lohia; i. Kecamatan Watopute; j. Kecamatan Kontunaga; k. Kecamatan Kabangka; 1. Kecamatan Kabawo; m. Kecamatan Parigi; n, Kecamatan Bone; o. Kecamatan Tongkuno; p. Kecamatan Pasir Putih; q. Kecamatan Kontu Kowuna; r. Kecamatan Marobo; s. Kecamatan Tongkuno Selatan; t. Kecamatan Pasi Kolaga; u. Kecamatan Batukara; dan v. Kecamatan Towea. 4... Pasal SK No 273336 A LTIFFIT.FN INDONESIA 4-

Pasal 4

(l) Kabupaten Muna mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buton Utara dan Selat Tiworo; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Buton Utara; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Tengah; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muna Barat dan Selat Muna. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Muna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Muna bernama Raha yang berkedudukan di Kecamatan Katobu.

Pasal 6

Kabupaten Muna memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama pada umumnya merupakan dataran rendah berupa kawasan pesisir dan pantai, serta kawasan perairan berupa laut; b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, perkebunan, pertanian, pertambangan, peternakan, dan pariwisata; dan c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 273337 A -5-

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunErn dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Irmbaran Negara Nomor L8221, dinyalakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasa1 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Muna dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambal:an Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 ini mulai berlaku pada Undang-Undang tanggal diundangkan. Agar SK No 273338 A PR,ESIDEN REFUEUK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI,A, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 130 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan dan inistrasi Hukum, - sit na Djaman SK No273413A REPUELIK INDONESIA