BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 terfi.ang Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Kabupaten Konawe yang sebelumnya bernama Kabupaten Kendari, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 20O4 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Konawe. 2... Pasal SK No273326A EAEIEr{N KIN -3
BAB II
CAKUPAN WII,AYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KONAWE
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
BAB III
KETENTUAN PENUTUP