UUBerlaku⚠ Belum Diverifikasi

Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara

UU Nomor 8 Tahun 2025

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi di peraturan.go.id untuk kepastian hukum.

BAB I

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 terfi.ang Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Kabupaten Konawe yang sebelumnya bernama Kabupaten Kendari, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 20O4 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Konawe. 2... Pasal SK No273326A EAEIEr{N KIN -3

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Konawe berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarl-:bahan Lembaran Negara Nomor 1822).

BAB II

CAKUPAN WII,AYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KONAWE

Pasal 3

Kabupaten Konawe terdiri atas 28 (dua puluh delapan) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Lambuya; b. Kecamatan Unaaha; c. Kecamatan Wawotobi; d. Kecamatan Pondidaha; e. Kecamatan Sampara; f. Kecamatan Abuki; g. Kecamatan Soropia; h. Kecamatan Tongauna; i. Kecamatan Latoma; j. Kecamatan Puriala; k. Kecamatan Uepai; L KecamatanWonggeduku; m. Kecamatan Besulutu; n. Kecamatan Bondoala; o. Kecamatan Routa; p. KecamatanAnggaberi; q. Kecamatan Meluhu; r. KecamatanAmonggedo; s. Kecamatan Asinua; t. Kecamatan Konawe; u. Kecamatan Kapoiala; v. Kecamatan . . . SK No 273327 A K INDONESIA -4- v. Kecamatan Lalonggasumeeto w. Kecamatan Onembute; x. KecamatanPadangguni; y. Kecamatan Morosi; z. Kecamatan Anggalomoare; aa. Kecamatan Wonggeduku Barat; dan bb. Kecamatan Tongauna Utara.

Pasal 4

(l) Kabupaten Konawe mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Konawe Utara, Kota Kendari, dan Laut Banda; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Konawe Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kolaka Utara dan Kabupaten Kolaka Timur. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Konawe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Konawe berkedudukan di Kecamatan Unaaha.

Pasal 6

Kabupaten Konawe memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan maritim; b. potensi . . . SK No 273328 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, peternakan, perkebunan, perikanan, perdagangan, dan pariwisata; dan c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan dengan semboyan inae kona sara ie pinesara inae lia sara ie pinekasara.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Konawe dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No273329A IN 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan ini Undang-Undang dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I29 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, Djaman SK No273290A PRESIDEN REF]IEUK INDONESIA