BAB II
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR PERSEROAN DAN PENGUMUMAN
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham
pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal
diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan
badan hukum Perseroan.
(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan
pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang,
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak keadaan tersebut pemegang saham yang
bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham
baru kepada orang lain.
(6) Dalam . . .
- 6 -
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang
dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab
secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian
Perseroan, dan atas permohonan pihak yang
berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan
Perseroan tersebut.
(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2
(dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak
berlaku bagi :
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
atau
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring
dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
(1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan
lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat sekurang-kurangnya :
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan
alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari
pendiri Perseroan;
b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian
saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal
saham yang telah ditempatkan dan disetor.
(3) Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili
oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Pasal 9 . . .
- 7 -
(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama
mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi
sistem administrasi badan hukum secara elektronik
kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat
sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. jangka waktu berdirinya Perseroan;
c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor;
e. alamat lengkap Perseroan.
(2) Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan.
(3) Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri
hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan
pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(1) Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus
diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal akta pendirian
ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen
pendukung.
(2) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri
langsung menyatakan tidak berkeberatan atas
permohonan yang bersangkutan secara elektronik.
(4) Apabila . . .
- 8 -
(4) Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri
langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya
kepada pemohon secara elektronik.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon yang
bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat
permohonan yang dilampiri dokumen pendukung.
(6) Apabila semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14
(empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan
tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang
ditandatangani secara elektronik.
(7) Apabila persyaratan tentang jangka waktu dan
kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak dipenuhi, Menteri langsung
memberitahukan hal tersebut kepada pemohon secara
elektronik, dan pernyataan tidak berkeberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi gugur.
(8) Dalam hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan
kembali permohonan untuk memperoleh Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(9) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputusan
Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), akta pendirian menjadi batal
sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang
belum memperoleh status badan hukum bubar karena
hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.
(10) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku juga bagi permohonan pengajuan kembali.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan
untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum
mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12 . . .
- 9 -
(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan
saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon
pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan
dalam akta pendirian.
(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik,
akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.
(3) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dinyatakan dengan akta otentik, nomor, tanggal
dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat
akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian
Perseroan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi, perbuatan hukum
tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta
tidak mengikat Perseroan.
(1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk
kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat
Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum
apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan
menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban
yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh
calon pendiri atau kuasanya.
(2) RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60
(enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status
badan hukum.
(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan
disetujui dengan suara bulat.
(4) Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau RUPS
tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), setiap calon pendiri yang
melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab
secara pribadi atas segala akibat yang timbul.
(5) Persetujuan . . .
- 10 -
(5) Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut
dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon
pendiri sebelum pendirian Perseroan.
(1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum
memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan
oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri
serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
mereka semua bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas perbuatan hukum tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang
belum memperoleh status badan hukum, perbuatan
hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang
bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.
(3) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
karena hukum menjadi tanggung jawab Perseroan setelah
Perseroan menjadi badan hukum.
(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan
setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua
pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua
pemegang saham Perseroan.
(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah RUPS
pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60
(enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status
badan hukum.
Bagian Kedua
Anggaran Dasar dan Perubahan
Anggaran Dasar
(1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama . . .
- 11 -
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan,
dan modal disetor;
e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut
jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang
melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap
saham;
f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan
RUPS;
h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian
anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat:
a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas
saham; dan
b. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada
pendiri atau pihak lain.
(1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama
pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan;
c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara,
lembaga pemerintah, atau lembaga internasional,
kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta
kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan
tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau
rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
f. mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum,
atau persekutuan perdata.
(2) Nama . . .
- 12 -
(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan
Terbatas” atau disingkat “PT”.
(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama
Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian
nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah
(1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota
atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia
yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar
Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(1) Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
(2) Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib
dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
(1) Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah
dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan
pesetujuan kurator.
(2) Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau
pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada
Menteri.
Pasal 21 . . .
- 13 -
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat
persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan
Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan
Terbuka atau sebaliknya.
(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta
notaris dalam bahasa Indonesia.
(5) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta
berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan
dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(6) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam
akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada
Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran
dasar.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis
mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan
anggaran dasar kepada Menteri.
(9) Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan
persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran
dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada
Menteri.
Pasal 22 . . .
- 14 -
(1) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar
mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya
Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam
puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan
berakhir.
(2) Menteri memberikan persetujuan atas permohonan
perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya
Perseroan.
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal
diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan
perubahan anggaran dasar.
(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal
diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar oleh Menteri.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini
menentukan lain.
(1) Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terpenuhi kriteria tersebut.
(2) Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Pasal 25 . . .
- 15 -
(1) Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan
yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku
sejak tanggal:
a. efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada
lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi
Perseroan Publik; atau
b. dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang
mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga
pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan
penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
(2) Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan
pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak melaksanakan penawaran umum saham,
Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal
persetujuan Menteri.
Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka
Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku sejak tanggal:
a. persetujuan Menteri;
b. kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri;
atau
c. pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima
Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam
akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan .
Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditolak apabila:
a. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara
perubahan anggaran dasar;
b. isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau
kesusilaan; atau
c. terdapat . . .
- 16 -
c. terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS
mengenai pengurangan modal.
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk
memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum Perseroan, dan keberatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mutatis mutandis
berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan
anggaran dasar dan keberatannya.
Bagian Ketiga
Daftar Perseroan dan Pengumuman
(1) Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat data tentang Perseroan yang meliputi:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan
permodalan;
b. alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5;
c. nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4);
d. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar
dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1);
e. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar
dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
f. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat
akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
g. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota
Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
h. nomor . . .
- 17 -
h. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan
tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran
Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i. berakhirnya status badan hukum Perseroan;
j. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
(3) Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang
bersamaan dengan tanggal:
a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan
anggaran dasar yang memerlukan persetujuan;
b. penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau
c. penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan
yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g
mengenai nama lengkap dan alamat pemegang saham
Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
(5) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbuka untuk umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur
dengan Peraturan Menteri.
(1) Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia:
a. akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
b. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1);
c. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menteri.
(2) Pengumuman . . .
- 18 -
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
MODAL DAN SAHAM
(1) Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal
saham.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas
saham tanpa nilai nominal.
(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
(2) Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu
dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan
yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal
dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus
ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Modal . . .
- 19 -
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti
penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali
untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor
penuh.
(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam
bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam
bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan
nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar
atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
(3) Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak
harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih,
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta
pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan
penyetoran saham tersebut.
(1) Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai
tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak
tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas
harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh
RUPS.
(2) Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran
saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan
yang timbul karena:
a. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan
benda berwujud atau benda tidak berwujud yang
dapat dinilai dengan uang;
b. pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang
Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan
sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau
c. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang
dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima
manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai
dengan uang yang langsung atau tidak langsung
secara nyata telah diterima Perseroan.
(3) Keputusan . . .
- 20 -
(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai
panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk
perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk
dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang
sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah
dimiliki oleh Perseroan.
(2) Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan
karena hukum, hibah, atau hibah wasiat .
(3) Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu
1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan
kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham
dalam Perseroan.
(4) Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan perusahaan efek, berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Bagian Kedua
Perlindungan Modal dan Kekayaan
Perseroan
(1) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah
dikeluarkan dengan ketentuan:
a. pembelian kembali saham tersebut tidak
menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi
lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan
ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
b. jumlah . . .
- 21 -
b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli
kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan
fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan
sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya
secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh
Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan,
kecuali diatur lain dalam peraturan perundang
undangan di bidang pasar modal.
(2) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun
tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal
karena hukum.
(3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad
baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal
karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan
paling lama 3 (tiga) tahun.
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya
boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
(2) Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai
dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan
persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran
dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
dan/atau anggaran dasar.
(1) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan
Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka
waktu yang sama.
(3) Penyerahan . . .
- 22 -
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
(1) Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian
kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah
wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara
dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam
menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran
dasar.
(2) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak
mendapat pembagian dividen.
Bagian Ketiga
Penambahan Modal
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan
persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan
Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
(1) Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah
sah apabila dilakukan dengan memperhatikan
persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk
perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan
dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila
dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak
suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan,
kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar .
(3) Penambahan . . .
- 23 -
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam
daftar Perseroan.
(1) Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan
modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap
pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham
untuk klasifikasi saham yang sama.
(2) Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk
penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya
belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih
dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan
perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal pengeluaran saham:
a. ditujukan kepada karyawan Perseroan;
b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain
yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah
dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
c. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau
restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.
(4) Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan
membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran,
Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak
diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.
Bagian Keempat
Pengurangan Modal
(1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan
adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan
persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju
untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Direksi . . .
- 24 -
(2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan
mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal keputusan RUPS.
(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara
tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas
keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada
Menteri.
(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima,
Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas
keberatan yang diajukan.
(3) Dalam hal Perseroan:
a. menolak keberatan atau tidak memberikan
penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
jawaban Perseroan diterima; atau
b. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan
diajukan kepada Perseroan,
kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan.
(1) Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan
anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan
Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan apabila:
a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (1);
b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang
diajukan kreditor; atau
c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan
putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Pasal 47 . . .
- 25 -
(1) Keputusan RUPS tentang pengurangan modal
ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan
kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.
(2) Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap saham yang telah dibeli
kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan
klasifikasi yang dapat ditarik kembali.
(3) Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran
kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap
seluruh saham dari setiap klasifikasi saham.
(4) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham
yang nilai nominal sahamnya dikurangi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham,
keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh
diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham
yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang
pengurangan modal tersebut.
Bagian Kelima
Saham
(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam
anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak
dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham
tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang
saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam
kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 49 . . .
- 26 -
(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham
tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan
daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-
kurangnya:
a. nama dan alamat pemegang saham;
b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki
pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal
dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan
hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau
sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal
perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan
fidusia tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan
menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan
mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris
beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada
Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat
juga setiap perubahan kepemilikan saham.
(4) Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan di tempat
kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para
pemegang saham.
(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga
bagi Perseroan Terbuka.
Pasal 51 . . .
- 27 -
Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham
yang dimilikinya.
(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan
hasil likuidasi;
c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-
Undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas
nama pemiliknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang
tidak dapat dibagi.
(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu)
orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan
dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil
bersama.
(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham
atau lebih.
(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan
kepada pemegangnya hak yang sama.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham,
anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya
sebagai saham biasa.
(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
antara lain:
a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik
kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
d. saham . . .
- 28 -
d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang
saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara
kumulatif atau nonkumulatif;
e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham
klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan
Perseroan dalam likuidasi.
(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal
saham.
(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan
hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai
nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang
pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi
sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu)
nominal saham dari klasifikasi tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4)
dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang
pecahan nilai nominal saham.
Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan
hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta
pemindahan hak.
(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada
Perseroan.
(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham,
tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar
pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan
memberitahukan perubahan susunan pemegang saham
kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pencatatan pemindahan hak.
(4) Dalam . . .
- 29 -
(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan
persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan
berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang
belum diberitahukan tersebut.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas
saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai
pemindahan hak atas saham, yaitu:
a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada
pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau
pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari Organ Perseroan; dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham
disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali
keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berkenaan dengan kewarisan.
(1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang
saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya
kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau
pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan
ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli,
pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual
sahamnya kepada pihak ketiga.
(2) Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan
menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah
lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewajiban . . .
- 30 -
(3) Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham
klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1
(satu) kali.
(1) Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang
memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau
penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam
jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima
permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak
memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan
dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham
tersebut.
(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh
Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama
90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan diberikan.
(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada
pemiliknya.
(2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan
fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran
dasar.
(3) Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah
didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar
pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50.
(4) Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau
jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.
Pasal 61 . . .
- 31 -
(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan
terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan
karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan
tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS,
Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke
pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Perseroan.
(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada
Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar
apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan
Perseroan yang merugikan pemegang saham atau
Perseroan, berupa:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang
mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen)
kekayaan bersih Perseroan; atau
c. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan.
(2) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan
pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan
wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak
ketiga.
BAB IV
RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, DAN PENGGUNAAN LABA
(1) Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum
dimulainya tahun buku yang akan datang.
(2) Rencana . . .
- 32 -
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang akan datang.
(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang
disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris
atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal anggaran dasar menentukan rencana kerja
harus mendapat persetujuan RUPS, rencana kerja
tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris.
(1) Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, rencana kerja
tahun yang lampau diberlakukan.
(2) Rencana kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi
Perseroan yang rencana kerjanya belum memperoleh
persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar atau peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Laporan Tahunan
(1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS
setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka
waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
Perseroan berakhir.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat sekurang-kurangnya:
a. laporan . . .
- 33 -
a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-
kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru
lampau dalam perbandingan dengan tahun buku
sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan
perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan
keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun
buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau
honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi
keuangan.
(4) Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan
kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan
semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada
tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor
Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat
diperiksa oleh pemegang saham.
(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan
harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan
tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri
yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
(3) Dalam . . .
- 34 -
(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi
alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah
menyetujui isi laporan tahunan.
(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan
kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/
atau mengelola dana masyarakat;
b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada
masyarakat;
c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
d. Perseroan merupakan persero;
e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah
peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh
RUPS.
(3) Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis
kepada RUPS melalui Direksi.
(4) Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c setelah mendapat pengesahan RUPS
diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar.
(5) Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah mendapat pengesahan RUPS.
(6) Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(1) Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan
laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris dilakukan oleh RUPS.
(2) Keputusan . . .
- 35 -
(2) Keputusan atas pengesahan laporan keuangan dan
persetujuan laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata
tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng
bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(4) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan
dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena
kesalahannya.
Bagian Ketiga
Penggunaan Laba
(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba
bersih setiap tahun buku untuk cadangan.
(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan
mempunyai saldo laba yang positif.
(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20
% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor.
(4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian
yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen,
kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
(3) Dividen . . .
- 36 -
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh
dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang
positif.
(1) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum
tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam
anggaran dasar Perseroan.
(2) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih
Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal
ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
(3) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada
kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
(4) Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan
keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada
ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata
Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah
dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham
kepada Perseroan.
(6) Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal
pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen
interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(1) Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk
pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam
cadangan khusus.
(2) RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah
dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak
Perseroan.
BAB V . . .
- 37 -
BAB VI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang
ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran
dasar.
(2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh
keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi
dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan
dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan
kepentingan Perseroan.
(3) RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil
keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir
dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui
penambahan mata acara rapat.
(4) Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan
harus disetujui dengan suara bulat.
Pasal 76 . . .
- 38 -
(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di
tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang
utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat
kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.
(3) Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik
Indonesia.
(4) Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua
pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui
diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat
diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui
dengan suara bulat.
(1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta
RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam rapat.
(2) Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan
keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar Perseroan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui
dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
(2) RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) Dalam . . .
- 39 -
(3) Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen
dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2).
(4) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan
kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
(1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan
didahului pemanggilan RUPS.
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara,
kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah
yang lebih kecil; atau
b. Dewan Komisaris.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.
(4) Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
disampaikan oleh pemegang saham tembusannya
disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(5) Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka
waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
(6) Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali
kepada Dewan Komisaris; atau
b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri
RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(7) Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dalam
jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung
sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
(8) RUPS . . .
- 40 -
(8) RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan
panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara
rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.
(9) RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris
berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan
masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(10) Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada
ketentuan Undang-Undang ini sepanjang ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
tidak menentukan lain.
(1) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan
pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang
saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat
mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada
pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
(2) Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan
mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris,
menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan
RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan
bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon
mempunyai kepentingan yang wajar untuk
diselenggarakannya RUPS.
(3) Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memuat juga ketentuan mengenai:
a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan
permohonan pemegang saham, jangka waktu
pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau
ketentuan tentang persyaratan pengambilan
keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat,
sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan
Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau
b. perintah . . .
- 41 -
b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
(4) Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal
pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir bahwa
persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai
kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh
membicarakan mata acara rapat sebagaimana ditetapkan
oleh ketua pengadilan negeri.
(6) Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(7) Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), upaya
hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan
persyaratan pengumuman akan diadakannya RUPS dan
persyaratan lainnya untuk penyelenggaraan RUPS
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
(1) Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham
sebelum menyelenggarakan RUPS.
(2) Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dewan
Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan
ketua pengadilan negeri.
(1) Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
pemanggilan dan tanggal RUPS.
(2) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat
dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.
(3) Dalam . . .
- 42 -
(3) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu,
tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan
bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia
di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan
RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.
(4) Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara
cuma-cuma jika diminta.
(5) Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan
panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3),
keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham
dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan
keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
(1) Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS
dilakukan wajib didahului dengan pengumuman
mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
(1) Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak
suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
(2) Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk:
a. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan;
b. saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak
perusahaannya secara langsung atau tidak langsung;
atau
c. saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain
yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung
telah dimiliki oleh Perseroan.
Pasal 85 . . .
- 43 -
(1) Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili
berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
saham yang dimilikinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pemegang saham dari saham tanpa hak
suara.
(3) Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh
pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang
dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak
memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
suara yang berbeda.
(4) Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang
bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS,
surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk
rapat tersebut.
(6) Ketua rapat berhak menentukan siapa yang berhak hadir
dalam RUPS dengan memperhatikan ketentuan Undang-
Undang ini dan anggaran dasar Perseroan.
(7) Terhadap Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) berlaku
juga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
(1) RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari
1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-
Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah
kuorum yang lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
(3) Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa
RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai
kuorum.
(4) RUPS . . .
- 44 -
(4) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah
dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling
sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali
anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih
besar.
(5) Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon
kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan
Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
(6) Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa
RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai
kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan
kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan
negeri.
(7) Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final
dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(8) Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS
kedua atau ketiga dilangsungkan.
(9) RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka
waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21
(dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya
dilangsungkan.
(1) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari
1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran
dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika
disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
Pasal 88 . . .
- 45 -
(1) RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat
dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan
adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali
anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang
lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS
kedua.
(3) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan
berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling
sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3
(dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran
dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan
RUPS yang lebih besar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis
mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan
tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS
berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak
diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Pasal 89 . . .
- 46 -
(1) RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan
agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka
waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat
dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan
adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran
dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan
keputusan RUPS yang lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
(3) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan
berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum
kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan
pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis
mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan
RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang
tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
(1) Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat
dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1
(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh
peserta RUPS.
(2) Tanda . . .
- 47 -
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan
akta notaris.
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang
mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham
dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan
menandatangani usul yang bersangkutan.
BAB VII
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang
dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota
Direksi atau lebih.
(4) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan
menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,
Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang
kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(5 ) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau
lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di
antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS.
(6) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang
anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
Direksi.
Pasal 93 . . .
- 48 -
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah
orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan
hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang
berwenang menetapkan persyaratan tambahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang
disimpan oleh Perseroan.
(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi
dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b .
(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu
dan dapat diangkat kembali.
(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan
dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan
anggota Direksi.
(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian,
dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat
mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian tersebut.
(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya
RUPS.
(7) Dalam . . .
- 49 -
(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib
memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada
Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap
permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang
disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum
tercatat dalam daftar Perseroan.
(9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak
termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi
baru atas pengangkatan dirinya sendiri.
(1) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal
karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau
Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya
persyaratan tersebut.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan
Komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan
anggota Direksi yang bersangkutan dalam Surat Kabar
dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat
dalam daftar Perseroan.
(3) Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas
nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal,
tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
(4) Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama
Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, adalah tidak
sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi
yang bersangkutan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang
bersangkutan terhadap kerugian Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 104.
Pasal 96 . . .
- 50 -
(1) Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota
Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(2) Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
(3) Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya
gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan
Komisaris.
(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab.
(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau
lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota
Direksi.
(5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila
dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(6) Atas . . .
- 51 -
(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan
gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota
Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada Perseroan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota
Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama
Perseroan.
(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang,
yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota
Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak
terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau
keputusan RUPS.
(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-
Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan
apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan
anggota Direksi yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
benturan kepentingan dengan Perseroan.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai
benturan kepentingan dengan Perseroan;
b. Dewan . . .
- 52 -
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh
anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai
benturan kepentingan dengan Perseroan.
(1) Direksi Wajib:
a. membuat daftar pemegang saham, daftar khusus,
risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;
b. membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Dokumen Perusahaan; dan
c. memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen
keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.
(2) Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan Perseroan,
dan dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disimpan di tempat kedudukan Perseroan.
(3) Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi
memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa
daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan
tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan
salinan laporan tahunan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal menentukan lain.
(1) Anggota Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan
mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang
bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan
Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar
khusus.
(2) Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan
kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara
pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.
Pasal 102 . . .
- 53 -
(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan
yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau
jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar Perseroan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan
kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan
anggaran dasarnya.
(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan
sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut
beritikad baik.
(5) Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan
RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang
karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk
dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum
tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
(1) Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit
atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum
memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang.
(2) Dalam . . .
- 54 -
(2) Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta
pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota
Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas
seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit
tersebut.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai
yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan
pailit diucapkan.
(4) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik,
kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
yang dilakukan; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya
kepailitan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) berlaku juga bagi Direksi dari Perseroan yang
dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu
berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan
alasannya.
(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri
dalam RUPS.
(3) Dalam . . .
- 55 -
(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi
yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang
rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk
membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang
bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian
tersebut.
(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3);
c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara
oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota
Direksi yang bersangkutan.
(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang
melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal pemberhentian sementara harus
diselenggarakan RUPS.
(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota
Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri.
(6) RUPS mencabut atau menguatkan keputusan
pemberhentian sementara tersebut.
(7) Dalam . . .
- 56 -
(7) Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian
sementara, anggota Direksi yang bersangkutan
diberhentikan untuk seterusnya.
(8) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil
keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi
batal.
(9) Bagi Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:
a. tata cara pengunduran diri anggota Direksi;
b. tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong;
dan
c. pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan
mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi
berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
Bagian Kedua
Dewan Komisaris
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik
mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan
memberi nasihat kepada Direksi.
(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan.
(3) Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau
lebih.
(4) Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang
anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan
Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri,
melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
(5) Perseroan . . .
- 57 -
(5) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan
menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,
Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang
kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan
Komisaris.
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib
mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
(2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang
diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama
Indonesia.
(3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada
Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai
dengan prinsip syariah.
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris
adalah orang perseorangan yang cakap melakukan
perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun
sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang
berwenang menetapkan persyaratan tambahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang
disimpan oleh Perseroan.
Pasal 111 . . .
- 58 -
(1) Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan
Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
(3) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu
tertentu dan dapat diangkat kembali.
(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan
anggota Dewan Komisaris.
(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian,
dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga
menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6) Dalam hal RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Dewan Komisaris, pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib
memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri
untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
keputusan RUPS tersebut.
(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap
pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan
Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri
oleh Direksi.
(1) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) batal karena hukum sejak
saat anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi
mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
(2) Dalam . . .
- 59 -
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak diketahui, Direksi harus mengumumkan batalnya
pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang
bersangkutan dalam Surat Kabar dan
memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam
daftar Perseroan.
(3) Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk dan atas nama Dewan Komisaris sebelum
pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi
tanggung jawab Perseroan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris
yang bersangkutan terhadap kerugian Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115.
Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan
tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh
RUPS.
(1) Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat
(1)
(2) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik,
kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan
tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan.
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab
secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota
Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng
bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(5) Anggota . . .
- 60 -
(5) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.
(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat
anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke
pengadilan negeri.
(1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau
kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan
terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan
kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar
seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng
ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas
kewajiban yang belum dilunasi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah
tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan
pernyataan pailit diucapkan.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat
membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak . . .
- 61 -
c. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah terjadinya kepailitan.
Dewan Komisaris wajib :
a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan
salinannya;
b. melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan
sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut
dan Perseroan lain; dan
c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada
RUPS.
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2) Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan
pemberian persetujuan atau bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tanpa persetujuan atau bantuan
Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat
Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan
hukum tersebut beritikad baik.
(1) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS,
Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan
Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu
tertentu.
(2) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semua
ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban
Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga.
Pasal 119 . . .
- 62 -
Ketentuan mengenai pemberhentian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 mutatis mutandis
berlaku bagi pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
(1) Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu)
orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang
komisaris utusan.
(2) Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang
tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.
(3) Komisaris utusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
(4) Tugas dan wewenang komisaris utusan ditetapkan dalam
anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan tidak
bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan
Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang
dilakukan Direksi.
(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108, Dewan Komisaris dapat
membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih
adalah anggota Dewan Komisaris.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada Dewan Komisaris.
BAB VIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan Perseroan
yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir
karena hukum.
(2) Berakhirnya . . .
- 63 -
(2) Berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
(3) Dalam hal berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),
a. aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan
atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada
Perseroan yang menerima Penggabungan atau
Perseroan hasil Peleburan;
b. pemegang saham Perseroan yang menggabungkan
atau meleburkan diri karena hukum menjadi
pemegang saham Perseroan yang menerima
Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; dan
c. Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri
berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal
Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku.
(1) Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan
menerima Penggabungan menyusun rancangan
Penggabungan.
(2) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan
yang akan melakukan Penggabungan;
b. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan dan persyaratan
Penggabungan;
c. tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan
yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan
yang menerima Penggabungan;
d. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang
menerima Penggabungan apabila ada;
e. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku
terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
f. rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha
dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
g. neraca . . .
- 64 -
g. neraca proforma Perseroan yang menerima
Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia;
h. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota
Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan
yang akan melakukan Penggabungan diri;
i. cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang
akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
j. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak
setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
k. nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji,
honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan yang menerima
Penggabungan;
l. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m. laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil
yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan;
n. kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan
Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama
tahun buku yang sedang berjalan; dan
o. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan
Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
(3) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
dari setiap Perseroan diajukan kepada RUPS masing-
masing untuk mendapat persetujuan.
(4) Bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan
Penggabungan selain berlaku ketentuan dalam Undang-
Undang ini, perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka
sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 mutatis
mutandis berlaku bagi Perseroan yang akan meleburkan diri.
Pasal 125 . . .
- 65 -
(1) Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan
saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan
oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung
dari pemegang saham.
(2) Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau
orang perseorangan.
(3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap Perseroan tersebut.
(4) Dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum
berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan
perbuatan hukum Pengambilalihan harus berdasarkan
keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(5) Dalam hal Pengambilalihan dilakukan melalui Direksi,
pihak yang akan mengambil alih menyampaikan
maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada
Direksi Perseroan yang akan diambil alih.
(6) Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan
yang akan mengambil alih dengan persetujuan Dewan
Komisaris masing-masing menyusun rancangan
Pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang
akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil
alih;
b. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan
mengambil alih dan Direksi Perseroan yang akan
diambil alih;
c. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari
Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan
yang akan diambil alih;
d. tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan
yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya
apabila pembayaran Pengambilalihan dilakukan
dengan saham;
e. jumlah saham yang akan diambil alih;
f. kesiapan . . .
- 66 -
f. kesiapan pendanaan;
g. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan
mengambil alih setelah Pengambilalihan yang disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia;
h. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak
setuju terhadap Pengambilalihan;
i. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota
Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan dari
Perseroan yang akan diambil alih;
j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan,
termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan
saham dari pemegang saham kepada Direksi
Perseroan;
k. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil
Pengambilalihan apabila ada.
(7) Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan langsung
dari pemegang saham, ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6) tidak berlaku.
(8) Pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar
Perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas
saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak lain.
(1) Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan
kepentingan:
a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan
Perseroan;
b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan
usaha.
(2) Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan
RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
(3) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
Pasal 127 . . .
- 67 -
(1) Keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan sah apabila diambil
sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.
(2) Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib
mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam
1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis
kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang
berkepentingan dapat memperoleh rancangan
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal
pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.
(4) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
atau Pemisahan sesuai dengan rancangan tersebut.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor
dianggap menyetujui Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan.
(6) Dalam hal keberatan kreditor sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sampai dengan tanggal diselenggarakan
RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan
tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat
penyelesaian.
(7) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
belum tercapai, Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan tidak dapat
dilaksanakan.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4),
ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku
bagi pengumuman dalam rangka Pengambilalihan saham
yang dilakukan langsung dari pemegang saham dalam
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.
Pasal 128 . . .
- 68 -
(1) Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke
dalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
atau Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam
bahasa Indonesia.
(2) Akta Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung
dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta
notaris dalam bahasa Indonesia
(3) Akta Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar pembuatan akta pendirian Perseroan hasil
Peleburan.
(1) Salinan akta Penggabungan Perseroan dilampirkan pada:
a. pengajuan permohonan untuk mendapatkan
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1); atau
b. penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3).
(2) Dalam hal Penggabungan Perseroan tidak disertai
perubahan anggaran dasar, salinan akta Penggabungan
harus disampaikan kepada Menteri untuk dicatat dalam
daftar Perseroan.
Salinan akta Peleburan dilampirkan pada pengajuan
permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(1) Salinan akta Pengambilalihan Perseroan wajib dilampirkan
pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri
tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(2) Dalam . . .
- 69 -
(2) Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara
langsung dari pemegang saham, salinan akta pemindahan
hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian
pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan
susunan pemegang saham.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal
30 berlaku juga bagi Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan.
(1) Direksi Perseroan yang menerima Penggabungan atau
Direksi Perseroan hasil Peleburan wajib mengumumkan
hasil Penggabungan atau Peleburan dalam 1 (satu) Surat
Kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya
Penggabungan atau Peleburan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga terhadap Direksi dari Perseroan yang sahamnya
diambil alih.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan,
atau Pengambilalihan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Pemisahan dapat dilakukan dengan cara:
a. Pemisahan murni; atau
b. Pemisahan tidak murni.
(2) Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva
Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan
lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan
yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena
hukum.
(3) Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva
Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu)
Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan
Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.
Pasal 136 . . .
- 70 -
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemisahan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Bab VIII berlaku juga bagi Perseroan Terbuka.
BAB X
PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Pembubaran Perseroan terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan
pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup
untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena . . .
- 73 -
e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan
pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga
mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh
likuidator atau kurator; dan
b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum,
kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan
Perseroan dalam rangka likuidasi.
(3) Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan
RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya
kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan
RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku
likuidator.
(4) Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan
dicabutnya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, pengadilan niaga sekaligus memutuskan
pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan
dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara
tanggung renteng.
(6) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian
sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban,
tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi
mutatis mutandis berlaku bagi likuidator.
(1) Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan
kehilangan status badan hukum sampai dengan
selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator
diterima oleh RUPS atau pengadilan.
(2) Sejak . . .
- 74 -
(2) Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar
Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang
nama Perseroan.
(1) Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham
atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu
persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran
Perseroan kepada RUPS.
(2) Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah
apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.
(3) Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan
dalam keputusan RUPS.
(1) Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila
jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar berakhir.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS
menetapkan penunjukan likuidator.
(3) Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru
atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya
Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar
berakhir.
(1) Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan
melanggar kepentingan umum atau Perseroan
melakukan perbuatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan;
b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan
alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan
Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak
mungkin untuk dilanjutkan.
(2) Dalam . . .
- 75 -
(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan
likuidator.
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator
wajib memberitahukan:
a. kepada semua kreditor mengenai pembubaran
Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran
Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara
Republik Indonesia; dan
b. pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat
dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam
likuidasi.
(2) Pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar dan
Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a memuat:
a. pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat likuidator;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(3) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d adalah 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemberitahuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b wajib dilengkapi dengan bukti:
a. dasar hukum pembubaran Perseroan; dan
b. pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(1) Dalam hal pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 belum dilakukan,
pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
(2) Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), likuidator secara
tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab
atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
Pasal 149 . . .
- 76 -
(1) Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta
kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi
pelaksanaan:
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang
Perseroan;
b. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara
Republik Indonesia mengenai rencana pembagian
kekayaan hasil likuidasi;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada
pemegang saham; dan
e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan.
(2) Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang
Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan,
likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan,
kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain,
dan semua kreditor yang diketahui identitas dan
alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar
kepailitan.
(3) Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana
pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu
paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak
tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditolak oleh likuidator, kreditor dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal penolakan.
(1) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3),
dan kemudian ditolak oleh likuidator dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
penolakan.
(2) Kreditor . . .
- 77 -
(2) Kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat
mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran
Perseroan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 147 ayat (1).
(3) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa
kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi
pemegang saham.
(4) Dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan
kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri
memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa
kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada
pemegang saham.
(5) Pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan
hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara
proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap
jumlah tagihan.
(1) Dalam hal likuidator tidak dapat melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149,
atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas
permohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat
mengangkat likuidator baru dan memberhentikan
likuidator lama.
(2) Pemberhentian likuidator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil
untuk didengar keterangannya.
(1) Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau
pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan
yang dilakukan.
(2) Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas
likuidasi Perseroan yang dilakukan.
(3) Likuidator . . .
- 78 -
(3) Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan
mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat
Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan
pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan
menerima pertanggungjawaban likuidator yang
ditunjuknya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah
diterima oleh hakim pengawas.
(5) Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum
Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar
Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku
juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan
karena Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
(7) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh
RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.
(8) Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum
Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.