BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara. 2. Kota Sibolga adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Sibolga.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA SIBOLGA
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
BAB III
KETENTUAN PENUTUP