UUBerlaku⚠ Belum Diverifikasi

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE

UU Nomor 27 Tahun 2024

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi di peraturan.go.id untuk kepastian hukum.

Status:Berlaku
Hubungan Hukum (2)
Mengubah: UU 19/2016
Diubah oleh: UU 19/2016
Sumber: peraturan.go.id

BAB I

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara. 2. Kota Sibolga adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Sibolga.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Sibolga berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. BABII ... SK No 199649 A PRESIDEN REPUSLIK IHDONESIA -3-

BAB II

CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA SIBOLGA

Pasal 3

Kota Sibolga terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Sibolga Utara; b. Kecamatan Sibolga Kota; c. Kecamatan Sibolga Selatan; dan d. Kecamatan Sibolga Sambas.

Pasal 4

(1) Kota Sibolga mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Teluk Tapian Nauli; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tapian Nauli. (21 Penegasan batas daerah Kota Sibolga secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Sibolga memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan lautan, dan kawasan kepulauan; b. potensi sumber daya berupa perdagangan dan jasa, kelautan dan perikanan, serta pariwisata; dan c. keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, toleran, dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 199650 A PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -4-

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sibolga dalam Undang- Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 199651 A PRESIDEN REFUEL|K TNE}ONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 125 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA undangan dan trasi Hukurn, a Djaman SK No 199652 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA