UUBerlaku⚠ Belum Diverifikasi

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

UU Nomor 24 Tahun 2003

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi di peraturan.go.id untuk kepastian hukum.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undangini yangdimaksud dengan: 1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945. 2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar NegaraRepublik IndonesiaTahun1945. 3. Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada MahkamahKonstitusi mengenai: a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; c. pembubaran.... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- c. pembubaranpartai politik; d. perselisihantentanghasil pemilihanumum; atau e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun1945.

BAB II

KEDUDUKANDANSUSUNAN BagianPertama Kedudukan

Pasal 2

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkanhukum dan keadilan.

Pasal 3

MahkamahKonstitusi berkedudukandi Ibukota NegaraRepublik Indonesia. BagianKedua Susunan

Pasal 4

(1) Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yangditetapkan denganKeputusanPresiden. (2) Susunan Mahkamah Kontitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggotahakim konstitusi. (3) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatanselama 3 (tiga)tahun. (4)Sebelum ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- (4) Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usianya. (5) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 5

Hakim konstitusi adalahpejabat negara.

Pasal 6

(1) Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota hakim konstitusi berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara. (2) Hakim konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali dalam hal: a. tertangkaptanganmelakukantindakpidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindakpidanakejahatanterhadapkeamanannegara. BagianKetiga Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan

Pasal 7

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi dibantuolehsebuahSekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. Pasal 8 .... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-

Pasal 8

Ketentuan mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut dengan KeputusanPresiden atas usul MahkamahKonstitusi.

Pasal 9

Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam AnggaranPendapatandan Belanja Negara.

BAB III

KEKUASAANMAHKAMAHKONSTITUSI BagianPertama Wewenang

Pasal 10

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; c. memutus pembubaranpartai politik; dan d. memutus perselisihantentanghasil pemilihanumum. (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945. (3) Ketentuansebagaimana dimaksud padaayat (2)berupa: a.pengkhianatan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- a. pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanannegarasebagaimanadiaturdalam undang-undang. b. korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimanadiaturdalam undang-undang. c. tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam denganpidanapenjara5 (lima)tahunataulebih. d. perbuatan tercela adalah perbuatan yangdapat merendahkan martabat Presidendan/atauWakil Presiden. e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang DasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945.

Pasal 11

Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah,atau warga masyarakat untukmemberikanketerangan. BagianKedua TanggungJawabdanAkuntabilitas

Pasal 12

Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.

Pasal 13

(1) Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secaraterbukamengenai: a. permohonan yangterdaftar,diperiksa,dandiputus; b. pengelolaankeuangandantugas administrasi lainnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita berkala yangditerbitkanolehMahkamahKonstitusi. Pasal 14… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7-

Pasal 14

Masyarakat mempunyai akses untukmendapatkanputusanMahkamahKonstitusi.

BAB IV

PENGANGKATANDANPEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI BagianPertama Pengangkatan

Pasal 15

Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki integritas dankepribadian yangtidak tercela; b. adil; dan c. negarawan yangmenguasai konstitusi danketatanegaraan.

Pasal 16

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat: a. warganegara Indonesia; b. berpendidikansarjanahukum; c. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan; d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataulebih; e. tidaksedangdinyatakan pailit berdasarkanputusanpengadilan; dan f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10(sepuluh)tahun. (2) Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataantentangkesediaannyauntukmenjadi hakim konstitusi. Pasal 17… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-

Pasal 17

Hakim konstitusi dilarangmerangkapmenjadi: a. pejabat negaralainnya; b. anggotapartai politik; c. pengusaha; d. advokat; atau e. pegawai negeri.

Pasal 18

(1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkandengan KeputusanPresiden. (2) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan calon diterimaPresiden.

Pasal 19

Pencalonanhakim konstitusi dilaksanakansecaratransparandanpartisipatif.

Pasal 20

(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 18ayat (1). (2) Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakansecaraobyektifdanakuntabel.

Pasal 21

(1) Sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah ataujanji menurut agamanya, yangberbunyi sebagai berikut: Sumpah… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Sumpahhakim konstitusi: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945,sertaberbakti kepadanusadanbangsa” Janji hakim konstitusi: “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945,sertaberbakti kepadanusa danbangsa” (2) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukandi hadapanPresiden. (3) Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MahkamahKonstitusi yangberbunyi sebagai berikut: SumpahKetua/Wakil KetuaMahkamahKonstitusi: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang- undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945,sertaberbakti kepadanusadan bangsa” Janji ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Janji Ketua/Wakil KetuaMahkamahKonstitusi: “Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa danbangsa” BagianKedua MasaJabatan

Pasal 22

Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk1(satu) kali masajabatanberikutnya. BagianKetiga Pemberhentian

Pasal 23

(1) Hakim konstitusi diberhentikandenganhormat apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada KetuaMahkamahKonstitusi; c. telahberusia67(enam puluhtujuh)tahun; d. telahberakhirmasajabatannya; atau e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengansurat keterangan dokter. (2) Hakim konstitusi diberhentikandengantidakhormat apabila: a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yangdiancam denganpidanapenjara5(lima)tahunataulebih; b. melakukanperbuatantercela; c.tidak... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -11- c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama5(lima)kali berturut-turut tanpaalasan yangsah; d. melanggarsumpah ataujanji jabatan; e. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun1945; f. melanggarlarangansebagaimanadimaksud dalam Pasal 17; atau g. tidaklagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi. (3) Permintaan pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapanMajelis KehormatanMahkamahKonstitusi. (4) Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan KetuaMahkamah Konstitusi. (5) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24

(1) Hakim konstitusi sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, diberhentikan sementara dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi, kecuali alasan pemberhentian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23ayat (2)hurufa. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30(tigapuluh)hari kerja. (3) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian, yang bersangkutan direhabilitasi denganKeputusanPresiden. (4) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikeluarkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan KetuaMahkamahKonstitusi. (5)Sejak... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- (5) Sejak dimintakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),hakim konstitusi yangbersangkutandilarangmenangani perkara.

Pasal 25

(1) Apabila terhadap seorang hakim konstitusi ada perintah penahanan, hakim konstitusi yangbersangkutandiberhentikansementaradari jabatannya. (2) Hakim konstitusi diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidanameskipuntidakditahan. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk palinglama30 (tigapuluh)hari kerja. (4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan belum ada putusan pengadilan, terhadap yang bersangkutan diberhentikansebagai hakim konstitusi. (5) Apabila di kemudian hari putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutantidakbersalah, yangbersangkutandirehabilitasi.

Pasal 26

(1) Dalam hal terjadi kekosongan hakim konstitusi karena berhenti atau diberhentikan, lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengajukan pengganti kepada Presiden dalam jangka waktu palinglambat 30(tigapuluh)hari kerjasejakterjadi kekosongan. (2) Keputusan Presiden tentang pengangkatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerjasejakpengajuanditerimaPresiden.

Pasal 27

Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,Pasal 24,danPasal 25diaturlebih lanjut olehMahkamahKonstitusi. BABV.... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- BABV HUKUM ACARA BagianPertama Umum

Pasal 28

(1) Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yangdipimpinolehKetuaMahkamah Konstitusi. (2) Dalam hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan memimpin sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dipimpin oleh Wakil KetuaMahkamahKonstitusi. (3) Dalam hal KetuadanWakil KetuaMahkamahKonstitusi berhalanganpada waktu yang bersamaan, sidang pleno dipimpin oleh ketua sementara yang dipilihdari danolehAnggotaMahkamahKonstitusi. (4) Sebelum sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk memeriksa yanghasilnya dibahas dalam sidangplenountukdiambil putusan. (5) Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang terbuka untuk (6) umum. Tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakibat putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. BagianKedua PengajuanPermohonan

Pasal 29

(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohonataukuasanya kepadaMahkamahKonstitusi. (2)Permohonan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohonataukuasanya dalam 12(duabelas)rangkap.

Pasal 30

Permohonanwajibdibuat denganuraian yangjelas mengenai: a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; b. sengketakewenanganlembaganegara yangkewenangannyadiberikanoleh Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun1945; c. pembubaranpartai politik; d. perselisihantentanghasil pemilihanumum; atau e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

Pasal 31

(1) Permohonansekurang-kurangnyaharus memuat: a. namadanalamat pemohon; b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 30; dan c. hal-hal yangdimintauntukdiputus. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai denganalat bukti yangmendukungpermohonantersebut. BagianKetiga PendaftaranPermohonan danPenjadwalanSidang

Pasal 32

(1) Terhadap setiap permohonan yang diajukan, Panitera Mahkamah Konstitusi melakukanpemeriksaankelengkapanpermohonan. (2)Permohonan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- (2) Permohonan yang belum memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31 ayat (1) huruf a dan ayat (2), wajib dilengkapi oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerjasejakpemberitahuankekuranglengkapantersebut diterimapemohon. (3) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Pasal 33

Buku Registrasi Perkara Konstitusi memuat antara lain catatan tentang kelengkapan administrasi dengan disertai pencantuman nomor perkara, tanggal penerimaanberkas permohonan,namapemohon, danpokokperkara.

Pasal 34

(1) Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama, setelah permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dalam jangkawaktupalinglambat 14(empat belas)hari kerja. (2) Penetapan hari sidang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukankepadaparapihakdandiumumkan kepadamasyarakat. (3) Pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menempelkan salinan pemberitahuan tersebut di papan pengumumanMahkamah Konstitusi yangkhusus digunakanuntukitu.

Pasal 35

(1) Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaanMahkamah Konstitusi dilakukan. (2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonantidakdapat diajukankembali. Bagian Keempat Alat Bukti

Pasal 36

(1) Alat bukti ialah: a.surat ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- a. surat atautulisan; b. keterangansaksi; c. keteranganahli; d. keteranganparapihak; e. petunjuk; dan f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupadenganitu. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secarahukum. (3) Dalam hal alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum, tidak dapat dijadikan alat bukti yangsah. (4) Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidanganMahkamah Konstitusi.

Pasal 37

Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yanglain.

Pasal 38

(1) Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah (2) Konstitusi. Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka waktu palinglambat 3(tiga)hari sebelum hari persidangan. (3) Para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh pejabat yangditunjukataukuasanyaberdasarkanperaturanperundang-undangan. (4) Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta bantuankepolisianuntukmenghadirkansaksi tersebut secarapaksa. Bagian... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- BagianKelima PemeriksaanPendahuluan

Pasal 39

(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi mengadakanpemeriksaankelengkapandankejelasanmateri permohonan. (2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)hari. BagianKeenam PemeriksaanPersidangan

Pasal 40

(1) Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat (2) permusyawaratanhakim. (3) Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menaati tata tertib persidangan. Ketentuan mengenai tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diaturolehMahkamahKonstitusi. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakanpenghinaanterhadapMahkamah Konstitusi.

Pasal 41

(1) Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat (2) bukti yangdiajukan. Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepadalembaga negara yangterkait denganpermohonan. (3) Lembaga... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- (3) Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerjasejakpermintaanhakim konstitusi diterima.

Pasal 42

Saksi danahli yangdipanggil wajibhadiruntuk memberikanketerangan.

Pasal 43

Dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi ataudiwakili olehkuasanya berdasarkansurat kuasakhusus untukitu.

Pasal 44

(1) Dalam hal pemohondan/atautermohondidampingi olehselainkuasanya di dalam persidangan, pemohon dan/atau termohon harus membuat surat keterangan yangkhusus untukitu. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dan diserahkankepadahakim konstitusi di dalam persidangan. BagianKetujuh Putusan

Pasal 45

(1) Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinanhakim. (2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkanpadasekurang-kurangnya2 (dua) alat bukti. (3) Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangandanpertimbangan hukum yangmenjadi dasarputusan. (4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketuasidang. (5)Dalam ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- (5) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikanpertimbangan ataupendapat tertulis terhadappermohonan. (6) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditundasampai musyawarahsidangplenohakim konstitusi berikutnya. (7) Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh- sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak. (8) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhirketuasidangplenohakim konstitusi menentukan. (9) Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau ditundapadahari lain yangharus diberitahukankepadaparapihak. (10) Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.

Pasal 46

Putusan Mahkamah Konstitusi ditandatangani oleh hakim yang memeriksa, mengadili,danmemutus, danpanitera.

Pasal 47

Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkandalam sidangplenoterbukauntukumum.

Pasal 48

(1) Mahkamah Konstitusi memberi putusan Demi Keadilan Berdasarkan (2) KetuhananYangMahaEsa. Setiap putusanMahkamah Konstitusi harus memuat: a. kepala putusan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHAESA”; b. identitas pihak; c. ringkasanpermohonan; d.pertimbangan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- d. pertimbanganterhadapfakta yangterungkapdalam persidangan; e. pertimbanganhukum yangmenjadi dasarputusan; f. amarputusan; dan g. hari,tanggal putusan,namahakim konstitusi,danpanitera.

Pasal 49

Mahkamah Konstitusi wajib mengirimkan salinan putusan kepada para pihak dalam jangkawaktupalinglambat 7(tujuh)hari kerjasejakputusandiucapkan. BagianKedelapan PengujianUndang-UndangterhadapUndang-UndangDasar

Pasal 50

Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945.

Pasal 51

(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnyadirugikanolehberlakunya undang-undang, yaitu: a. peroranganwarganegara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yangdiaturdalam undang-undang; c. badanhukum publikatauprivat; atau d. lembaganegara. (2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikandenganjelas bahwa: a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau b.materi … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21- b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

Pasal 52

Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BukuRegistrasi PerkaraKonstitusi.

Pasal 53

Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Pasal 54

Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis PermusyawaratanRakyat,DPR,DewanPerwakilanDaerah,dan/atauPresiden.

Pasal 55

Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian MahkamahKonstitusi sampai adaputusanMahkamah Konstitusi.

Pasal 56

(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (2)Dalam ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- (2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan,amarputusan menyatakanpermohonan dikabulkan. (3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang- UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun 1945. (4) Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonandikabulkan. (5) Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakanpermohonan ditolak.

Pasal 57

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat. (2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat. (3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)hari kerjasejakputusandiucapkan. Pasal 58… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23-

Pasal 58

Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun1945.

Pasal 59

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepadaDPR,DewanPerwakilanDaerah,Presiden,danMahkamah Agung.

Pasal 60

Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telahdiuji,tidakdapat dimohonkanpengujiankembali. BagianKesembilan SengketaKewenangan LembagaNegara yang Kewenangannya DiberikanolehUndang-UndangDasar

Pasal 61

(1) Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan. (2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang menjadi termohon.

Pasal 62

Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada termohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Pasal 63.... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24-

Pasal 63

Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yangdipersengketakansampai adaputusanMahkamahKonstitusi.

Pasal 64

(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61,amarputusan menyatakanpermohonan tidakdapat diterima. (2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan,amarputusan menyatakanpermohonan dikabulkan. (3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas bahwa termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan. (4) Dalam hal permohonan tidak beralasan, amar putusan menyatakan permohonanditolak.

Pasal 65

Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar NegaraRepublik IndonesiaTahun1945padaMahkamahKonstitusi.

Pasal 66

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan, termohon wajib melaksanakan putusan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejakputusanditerima. (2) Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kewenangan termohon batal demi hukum. Pasal 67… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25-

Pasal 67

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa kewenangan disampaikan kepadaDPR,DewanPerwakilanDaerah,danPresiden. Bagian Kesepuluh PembubaranPartai Politik

Pasal 68

(1) PemohonadalahPemerintah. (2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik IndonesiaTahun1945.

Pasal 69

Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada partai politik yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BukuRegistrasi PerkaraKonstitusi.

Pasal 70

(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, amar putusan menyatakanpermohonan tidakdapat diterima. (2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan,amarputusan menyatakanpermohonan dikabulkan. (3) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak beralasan,amarputusan menyatakanpermohonan ditolak.

Pasal 71

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas pembubaran partai politik wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerjasejakpermohonan dicatat dalam BukuRegistrasi Perkara Konstitusi. Pasal 72.... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26-

Pasal 72

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran partai politik disampaikan kepadapartai politik yangbersangkutan.

Pasal 73

(1) Pelaksanaan putusan pembubaran partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dilakukan dengan membatalkan pendaftaran pada Pemerintah. (2) Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diterima. BagianKesebelas PerselisihanHasil PemilihanUmum

Pasal 74

(1) Pemohonadalah: a. perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerahpesertapemilihan umum; b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum PresidendanWakil Presiden; dan c. partai politikpesertapemilihanumum. (2) Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi: a. terpilihnya calonanggota DewanPerwakilanDaerah; b. penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon PresidendanWakil Presiden; c. perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerahpemilihan. (3)Permohonan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27- (3) Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkanpenetapanhasil pemilihanumumsecaranasional.

Pasal 75

Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang: a. kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan b. permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yangbenarmenurut pemohon.

Pasal 76

Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BukuRegistrasi Perkara Konstitusi.

Pasal 77

(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74,amarputusan menyatakanpermohonan tidakdapat diterima. (2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan,amarputusan menyatakanpermohonan dikabulkan. (3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungansuara yangbenar. (4) Dalam hal permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan permohonanditolak. Pasal 78… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28-

Pasal 78

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas perselisihan hasil pemilihanumum wajibdiputus dalam jangka waktu: a. paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden danWakil Presiden; b. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum anggota DPR,DewanPerwakilan Daerah,danDewanPerwakilanRakyat Daerah.

Pasal 79

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan umum disampaikankepadaPresiden. BagianKeduabelas Pendapat DPR Mengenai DugaanPelanggaran olehPresidendan/atau Wakil Presiden

Pasal 80

(1) PemohonadalahDPR. (2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan: a. Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakpidanaberat lainnya, atauperbuatantercela; dan/atau b. Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang DasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945. (3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan mengenai pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, risalah dan/atau berita acara rapat DPR, disertai bukti mengenai dugaan sebagaimanadimaksud padaayat (2). Pasal 81… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29-

Pasal 81

Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Pasal 82

Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri pada saat proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, proses pemeriksaan tersebut dihentikan danpermohonandinyatakangugurolehMahkamahKonstitusi.

Pasal 83

(1) Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, amar putusan menyatakanpermohonan tidakdapat diterima. (2) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,amarputusanmenyatakanmembenarkanpendapat DPR. (3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atauWakil Presiden, amarputusanmenyatakanpermohonanditolak.

Pasal 84

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonandicatat dalam BukuRegistrasi PerkaraKonstitusi. Pasal 85.... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30-

Pasal 85

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendapat DPR wajib disampaikan kepadaDPR danPresidendan/atauWakil Presiden.

BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 86

Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaranpelaksanaantugas danwewenangnya menurut Undang-Undangini.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 87

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, seluruh permohonan dan/atau gugatan yang diterima Mahkamah Agung dan belum diputus berdasarkan ketentuan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh)hari kerjasejakMahkamah Konstitusi dibentuk.

BAB VIII

KETENTUANPENUTUP

Pasal 88

Undang-Undangini mulai berlakupadatanggal diundangkan. Agar.... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31- Agarsetiaporangmengetahuinya, memerintahkan pengundanganUndang-undang ini denganpenempatannya dalam LembaranNegaraRepublik Indonesia. Disahkandi Jakarta padatanggal 13Agustus 2003 PRESIDENREPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATISOEKARNOPUTRI LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN2003NOMOR 98