BAB IV
PENGANGKATANDANPEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI BagianPertama Pengangkatan
Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas dankepribadian yangtidak tercela;
b. adil; dan
c. negarawan yangmenguasai konstitusi danketatanegaraan.
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus
memenuhi syarat:
a. warganegara Indonesia;
b. berpendidikansarjanahukum;
c. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat
pengangkatan;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
ataulebih;
e. tidaksedangdinyatakan pailit berdasarkanputusanpengadilan; dan
f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya
10(sepuluh)tahun.
(2) Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat
pernyataantentangkesediaannyauntukmenjadi hakim konstitusi.
Pasal 17…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Hakim konstitusi dilarangmerangkapmenjadi:
a. pejabat negaralainnya;
b. anggotapartai politik;
c. pengusaha;
d. advokat; atau
e. pegawai negeri.
(1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah
Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk
ditetapkandengan KeputusanPresiden.
(2) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan calon
diterimaPresiden.
Pencalonanhakim konstitusi dilaksanakansecaratransparandanpartisipatif.
(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim
konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 18ayat (1).
(2) Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakansecaraobyektifdanakuntabel.
(1) Sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah
ataujanji menurut agamanya, yangberbunyi sebagai berikut:
Sumpah…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
Sumpahhakim konstitusi:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-
lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945,sertaberbakti kepadanusadanbangsa”
Janji hakim konstitusi:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun1945,sertaberbakti kepadanusa danbangsa”
(2) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukandi hadapanPresiden.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan
MahkamahKonstitusi yangberbunyi sebagai berikut:
SumpahKetua/Wakil KetuaMahkamahKonstitusi:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-
undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945,sertaberbakti kepadanusadan bangsa”
Janji ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-10-
Janji Ketua/Wakil KetuaMahkamahKonstitusi:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa
danbangsa”
BagianKedua
MasaJabatan
Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk1(satu) kali masajabatanberikutnya.
BagianKetiga
Pemberhentian
(1) Hakim konstitusi diberhentikandenganhormat apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada
KetuaMahkamahKonstitusi;
c. telahberusia67(enam puluhtujuh)tahun;
d. telahberakhirmasajabatannya; atau
e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan
dengansurat keterangan dokter.
(2) Hakim konstitusi diberhentikandengantidakhormat apabila:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yangdiancam denganpidanapenjara5(lima)tahunataulebih;
b. melakukanperbuatantercela;
c.tidak...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-11-
c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya
selama5(lima)kali berturut-turut tanpaalasan yangsah;
d. melanggarsumpah ataujanji jabatan;
e. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan
dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4)
Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun1945;
f. melanggarlarangansebagaimanadimaksud dalam Pasal 17; atau
g. tidaklagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.
(3) Permintaan pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g
dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela
diri di hadapanMajelis KehormatanMahkamahKonstitusi.
(4) Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden
atas permintaan KetuaMahkamah Konstitusi.
(5) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut oleh Mahkamah
Konstitusi.
(1) Hakim konstitusi sebelum diberhentikan dengan tidak hormat,
diberhentikan sementara dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas
permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi, kecuali alasan pemberhentian
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23ayat (2)hurufa.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama
30(tigapuluh)hari kerja.
(3) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian, yang bersangkutan
direhabilitasi denganKeputusanPresiden.
(4) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
dikeluarkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya permintaan KetuaMahkamahKonstitusi.
(5)Sejak...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-12-
(5) Sejak dimintakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),hakim konstitusi yangbersangkutandilarangmenangani perkara.
(1) Apabila terhadap seorang hakim konstitusi ada perintah penahanan, hakim
konstitusi yangbersangkutandiberhentikansementaradari jabatannya.
(2) Hakim konstitusi diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dituntut
di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
AcaraPidanameskipuntidakditahan.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk
palinglama30 (tigapuluh)hari kerja.
(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
berakhir dan belum ada putusan pengadilan, terhadap yang bersangkutan
diberhentikansebagai hakim konstitusi.
(5) Apabila di kemudian hari putusan pengadilan menyatakan yang
bersangkutantidakbersalah, yangbersangkutandirehabilitasi.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan hakim konstitusi karena berhenti atau
diberhentikan, lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) mengajukan pengganti kepada Presiden dalam jangka
waktu palinglambat 30(tigapuluh)hari kerjasejakterjadi kekosongan.
(2) Keputusan Presiden tentang pengangkatan pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (
tujuh) hari kerjasejakpengajuanditerimaPresiden.
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23,Pasal 24,danPasal 25diaturlebih lanjut olehMahkamahKonstitusi.
BABV....
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
BABV
HUKUM ACARA
BagianPertama
Umum
(1) Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang
pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi,
kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi
yangdipimpinolehKetuaMahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan memimpin sidang
pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dipimpin oleh Wakil
KetuaMahkamahKonstitusi.
(3) Dalam hal KetuadanWakil KetuaMahkamahKonstitusi berhalanganpada
waktu yang bersamaan, sidang pleno dipimpin oleh ketua sementara yang
dipilihdari danolehAnggotaMahkamahKonstitusi.
(4) Sebelum sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah
Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk memeriksa
yanghasilnya dibahas dalam sidangplenountukdiambil putusan.
(5) Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang terbuka untuk
(6) umum.
Tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakibat
putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum.
BagianKedua
PengajuanPermohonan
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh
pemohonataukuasanya kepadaMahkamahKonstitusi.
(2)Permohonan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
pemohonataukuasanya dalam 12(duabelas)rangkap.
Permohonanwajibdibuat denganuraian yangjelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
b. sengketakewenanganlembaganegara yangkewenangannyadiberikanoleh
Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun1945;
c. pembubaranpartai politik;
d. perselisihantentanghasil pemilihanumum; atau
e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945.
(1) Permohonansekurang-kurangnyaharus memuat:
a. namadanalamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yangdimintauntukdiputus.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
denganalat bukti yangmendukungpermohonantersebut.
BagianKetiga
PendaftaranPermohonan danPenjadwalanSidang
(1) Terhadap setiap permohonan yang diajukan, Panitera Mahkamah
Konstitusi melakukanpemeriksaankelengkapanpermohonan.
(2)Permohonan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
(2) Permohonan yang belum memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 dan Pasal 31 ayat (1) huruf a dan ayat (2), wajib
dilengkapi oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerjasejakpemberitahuankekuranglengkapantersebut diterimapemohon.
(3) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi.
Buku Registrasi Perkara Konstitusi memuat antara lain catatan tentang
kelengkapan administrasi dengan disertai pencantuman nomor perkara, tanggal
penerimaanberkas permohonan,namapemohon, danpokokperkara.
(1) Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama, setelah
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dalam
jangkawaktupalinglambat 14(empat belas)hari kerja.
(2) Penetapan hari sidang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukankepadaparapihakdandiumumkan kepadamasyarakat.
(3) Pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan menempelkan salinan pemberitahuan tersebut di papan
pengumumanMahkamah Konstitusi yangkhusus digunakanuntukitu.
(1) Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama
pemeriksaanMahkamah Konstitusi dilakukan.
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
permohonantidakdapat diajukankembali.
Bagian Keempat
Alat Bukti
(1) Alat bukti ialah:
a.surat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16-
a. surat atautulisan;
b. keterangansaksi;
c. keteranganahli;
d. keteranganparapihak;
e. petunjuk; dan
f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang
serupadenganitu.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dapat
dipertanggungjawabkan perolehannya secarahukum.
(3) Dalam hal alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum, tidak dapat dijadikan
alat bukti yangsah.
(4) Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam
persidanganMahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan
dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti
yanglain.
(1) Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah
(2) Konstitusi.
Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka
waktu palinglambat 3(tiga)hari sebelum hari persidangan.
(3) Para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh pejabat
yangditunjukataukuasanyaberdasarkanperaturanperundang-undangan.
(4) Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil
secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta
bantuankepolisianuntukmenghadirkansaksi tersebut secarapaksa.
Bagian...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-17-
BagianKelima
PemeriksaanPendahuluan
(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi
mengadakanpemeriksaankelengkapandankejelasanmateri permohonan.
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah
Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas)hari.
BagianKeenam
PemeriksaanPersidangan
(1) Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat
(2) permusyawaratanhakim.
(3) Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menaati tata tertib
persidangan.
Ketentuan mengenai tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)diaturolehMahkamahKonstitusi.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
merupakanpenghinaanterhadapMahkamah Konstitusi.
(1) Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat
(2) bukti yangdiajukan.
Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk
memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara
tertulis kepadalembaga negara yangterkait denganpermohonan.
(3) Lembaga...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-18-
(3) Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerjasejakpermintaanhakim konstitusi diterima.
Saksi danahli yangdipanggil wajibhadiruntuk memberikanketerangan.
Dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi
ataudiwakili olehkuasanya berdasarkansurat kuasakhusus untukitu.
(1) Dalam hal pemohondan/atautermohondidampingi olehselainkuasanya di
dalam persidangan, pemohon dan/atau termohon harus membuat surat
keterangan yangkhusus untukitu.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dan
diserahkankepadahakim konstitusi di dalam persidangan.
BagianKetujuh
Putusan
(1) Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan
keyakinanhakim.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus
didasarkanpadasekurang-kurangnya2 (dua) alat bukti.
(3) Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam
persidangandanpertimbangan hukum yangmenjadi dasarputusan.
(4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah
untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh
ketuasidang.
(5)Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-19-
(5) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib
menyampaikanpertimbangan ataupendapat tertulis terhadappermohonan.
(6) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah
ditundasampai musyawarahsidangplenohakim konstitusi berikutnya.
(7) Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-
sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara
terbanyak.
(8) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara
terakhirketuasidangplenohakim konstitusi menentukan.
(9) Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau
ditundapadahari lain yangharus diberitahukankepadaparapihak.
(10) Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dan ayat (8), pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda
dimuat dalam putusan.
Putusan Mahkamah Konstitusi ditandatangani oleh hakim yang memeriksa,
mengadili,danmemutus, danpanitera.
Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai
diucapkandalam sidangplenoterbukauntukumum.
(1) Mahkamah Konstitusi memberi putusan Demi Keadilan Berdasarkan
(2) KetuhananYangMahaEsa.
Setiap putusanMahkamah Konstitusi harus memuat:
a. kepala putusan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANANYANG MAHAESA”;
b. identitas pihak;
c. ringkasanpermohonan;
d.pertimbangan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-20-
d. pertimbanganterhadapfakta yangterungkapdalam persidangan;
e. pertimbanganhukum yangmenjadi dasarputusan;
f. amarputusan; dan
g. hari,tanggal putusan,namahakim konstitusi,danpanitera.
Mahkamah Konstitusi wajib mengirimkan salinan putusan kepada para pihak
dalam jangkawaktupalinglambat 7(tujuh)hari kerjasejakputusandiucapkan.
BagianKedelapan
PengujianUndang-UndangterhadapUndang-UndangDasar
Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang
diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun1945.
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnyadirugikanolehberlakunya undang-undang, yaitu:
a. peroranganwarganegara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yangdiaturdalam undang-undang;
c. badanhukum publikatauprivat; atau
d. lembaganegara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikandenganjelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
dan/atau
b.materi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-21-
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945.
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui,
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat
dalam BukuRegistrasi PerkaraKonstitusi.
Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung adanya
permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
PermusyawaratanRakyat,DPR,DewanPerwakilanDaerah,dan/atauPresiden.
Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang
dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang
menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian
MahkamahKonstitusi sampai adaputusanMahkamah Konstitusi.
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau
permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat
diterima.
(2)Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22-
(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
beralasan,amarputusan menyatakanpermohonan dikabulkan.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-
UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun 1945.
(4) Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan
permohonandikabulkan.
(5) Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai
pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan
menyatakanpermohonan ditolak.
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatanhukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak
mempunyai kekuatanhukum mengikat.
(3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib
dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh)hari kerjasejakputusandiucapkan.
Pasal 58…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-23-
Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada
putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan
Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan
kepadaDPR,DewanPerwakilanDaerah,Presiden,danMahkamah Agung.
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telahdiuji,tidakdapat dimohonkanpengujiankembali.
BagianKesembilan
SengketaKewenangan LembagaNegara yang
Kewenangannya DiberikanolehUndang-UndangDasar
(1) Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang
dipersengketakan.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang
dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang
menjadi termohon.
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada termohon dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi.
Pasal 63....
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24-
Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada
pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan
kewenangan yangdipersengketakansampai adaputusanMahkamahKonstitusi.
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau
permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61,amarputusan menyatakanpermohonan tidakdapat diterima.
(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
beralasan,amarputusan menyatakanpermohonan dikabulkan.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas bahwa termohon tidak
mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang
dipersengketakan.
(4) Dalam hal permohonan tidak beralasan, amar putusan menyatakan
permohonanditolak.
Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
NegaraRepublik IndonesiaTahun1945padaMahkamahKonstitusi.
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan
kewenangan yang dipersengketakan, termohon wajib melaksanakan
putusan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejakputusanditerima.
(2) Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kewenangan termohon batal demi
hukum.
Pasal 67…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-25-
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa kewenangan disampaikan
kepadaDPR,DewanPerwakilanDaerah,danPresiden.
Bagian Kesepuluh
PembubaranPartai Politik
(1) PemohonadalahPemerintah.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang
bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
NegaraRepublik IndonesiaTahun1945.
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada partai politik yang bersangkutan
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat
dalam BukuRegistrasi PerkaraKonstitusi.
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, amar putusan
menyatakanpermohonan tidakdapat diterima.
(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
beralasan,amarputusan menyatakanpermohonan dikabulkan.
(3) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak
beralasan,amarputusan menyatakanpermohonan ditolak.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas pembubaran partai
politik wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
kerjasejakpermohonan dicatat dalam BukuRegistrasi Perkara Konstitusi.
Pasal 72....
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-26-
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran partai politik disampaikan
kepadapartai politik yangbersangkutan.
(1) Pelaksanaan putusan pembubaran partai politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, dilakukan dengan membatalkan pendaftaran pada
Pemerintah.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara Republik Indonesia
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan
diterima.
BagianKesebelas
PerselisihanHasil PemilihanUmum
(1) Pemohonadalah:
a. perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan
Daerahpesertapemilihan umum;
b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan
umum PresidendanWakil Presiden; dan
c. partai politikpesertapemilihanumum.
(2) Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan
umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang
mempengaruhi:
a. terpilihnya calonanggota DewanPerwakilanDaerah;
b. penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon
PresidendanWakil Presiden;
c. perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu
daerahpemilihan.
(3)Permohonan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-27-
(3) Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X
24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum
mengumumkanpenetapanhasil pemilihanumumsecaranasional.
Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas
tentang:
a. kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi
Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon;
dan
b. permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan
oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara
yangbenarmenurut pemohon.
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam
BukuRegistrasi Perkara Konstitusi.
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau
permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74,amarputusan menyatakanpermohonan tidakdapat diterima.
(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
beralasan,amarputusan menyatakanpermohonan dikabulkan.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara
yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil
penghitungansuara yangbenar.
(4) Dalam hal permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan
permohonanditolak.
Pasal 78…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-28-
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas perselisihan hasil
pemilihanumum wajibdiputus dalam jangka waktu:
a. paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden
danWakil Presiden;
b. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum anggota
DPR,DewanPerwakilan Daerah,danDewanPerwakilanRakyat Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan umum
disampaikankepadaPresiden.
BagianKeduabelas
Pendapat DPR Mengenai DugaanPelanggaran
olehPresidendan/atau Wakil Presiden
(1) PemohonadalahDPR.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
mengenai dugaan:
a. Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindakpidanaberat lainnya, atauperbuatantercela; dan/atau
b. Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang
DasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945.
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan
mengenai pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, risalah
dan/atau berita acara rapat DPR, disertai bukti mengenai dugaan
sebagaimanadimaksud padaayat (2).
Pasal 81…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-29-
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Presiden dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi.
Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri pada saat proses
pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, proses pemeriksaan tersebut dihentikan
danpermohonandinyatakangugurolehMahkamahKonstitusi.
(1) Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, amar putusan
menyatakanpermohonan tidakdapat diterima.
(2) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden,amarputusanmenyatakanmembenarkanpendapat DPR.
(3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atauWakil Presiden, amarputusanmenyatakanpermohonanditolak.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, wajib
diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak
permohonandicatat dalam BukuRegistrasi PerkaraKonstitusi.
Pasal 85....
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-30-
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendapat DPR wajib disampaikan
kepadaDPR danPresidendan/atauWakil Presiden.