(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan
nasional pengutamaan Mineral dan/ atau Batubara
untuk kepentingan dalam negeri.
(21 Untuk melaksanakan kepentingan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan
jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral
logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau
Batubara.
(3) Untuk melaksanakan kepentingan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP
atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi
wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum
ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan
badan usaha milik negara yErng menguasai hajat
hidup orang banyak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan
Mineral dan/ atau Batubara untuk kepentingan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
3 Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la)
sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
(1)
Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara ditetapkan oleh Menteri.
(1a) Menteri dalam melakukan penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah.
(2) Luas . .
.
SK No250009A
(2) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi
terkait.
(3)
Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan
WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:
a.
terdapat data sumber daya Mineral logam atau
Batubara; dan/ atau
b. terdapat data cadangan Mineral logam atau
Batubara.
(4)
Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara berdasarkan pertimbangan:
a.
ketahanan cadangan;
b. kemampuan produksi nasional; dan/ atau
c.
pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
(5)
Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara
telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi
sumber daya alam yang terdapat di dalamnya
diprioritaskan untuk kegiatan
Usaha
Pertambangan.
4 Ketentuan Pasal 17A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang
dan/ atau kawasan, penetapan WIUP Mineral logam
dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan
ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha
Pertambangan.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam . .
.
SK No250010A
PRESIDEN
TIEPUBLIK INDONESIA
tl-
-
(3)
Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang
dan kawasan pada WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara yang telah ditetapkan, WIUP Mineral logam
dan WIUP Batubara tetap berlaku dan tetap dapat
dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
logam dan Batubara.
(4) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi
Mineral logam dan Batubara, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUP Mineral
logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan.
(5)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan
pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang
telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5 Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal22A
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang
dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan, WPR
tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan
Usaha Pertambangan ralryat.
6 Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1)
Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3l dila"kukan setelah memenuhi kriteria:
a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan
Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. ketahanan . .
.
SK No2500llA
PRESIDEN
REPIJBLIK INOONESIA
-12-
b.
ketahanan cadangan;
c. kemampuan produksi nasional; dan/ atau
d.
pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
l2l Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang
dan/ atau kawasan, penetapan WIUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penetapan
pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan
Usaha Pertambangan.
(3)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang
dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan,
WIUPK tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan
kegiatan Usaha Pertambangan.
(5) Dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi
Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan
pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang
telah ditetapkan.
(6)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
penerbitan perizinan lain yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan
pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7 Setelah ayat (4) Pasal 35 ditambahkan I (satu) ayat, yakni
ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
(l)
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Pewinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a.
nomor induk berusaha;
b.
sertilikat standar; dan/ atau
c.
izrn.
Izin...
(3)
SK No250012A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
-13-
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
terdiri atas:
A.
IUP;
b.
IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Pe{anjian;
d.
IPR;
e.
SIPB;
f . bin penugasan;
g.
lzrn Pengangkutan dan Penjualan;
h.
IUJP; dan
i. ruP untuk Penjualan.
(4)
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan
pemberian Perizinan Berusaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah
provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti sistem
Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik
yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8 Penjelasan Pasal 38 huruf a diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan.
9 Ketentuan huruf f Pasal 47 diubah dan setelah huruf g
ditambahkan I (satu) huruf, yakni huruf h sehingga
Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasd 47
Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diberikan
dengan ketentuan:
a. untuk Pertambangan Mineral logam paling lama
20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh
perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh)
tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling
lama lO (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh
perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (Iima)
tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.untuk...
SK No 250013 A
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-L4-
c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis
tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin
memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima)
tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua)
kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
e. untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2
(dua) kali masing-masing lO (sepuluh) tahun setelah
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi
dengan fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemumian
selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh
perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali
perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi
dengan kegiatan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin
memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun
setiap kali perpanjangan setelah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
h. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis
tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan
industri di dalam negeri paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama
lO (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1O.Ketentuan...
SK No2500l4A
REPUBLIK TNDONESIA
-15-
10. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(l)
WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha,
koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha
kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan
cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
(21 Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan:
a.
luas WIUP Mineral logam;
b.
kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
dan
d.
kemampuan finansial.
(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
a.
luas WIUP Mineral logam;
b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan
menengah;
c. penguatan fungsi ekonomi
organisasi
tan keagamaan; dan
d. peningkatan perekonomian daerah.
(4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalan
melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara
elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem
Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
a. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang koperasi terhadap
koperasi; dan
b. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang usaha kecil dan
menengah terhadap badan usaha kecil dan
menengah.
(6) Ketentuan . .
.
SK No250015A
PRESIDEN
NEPUBLTK INDONESIA
-16-
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP
Mineral logam dengan cara lelang atau dengan cara
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai
dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
11. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal,
ya}ni Pasal 51A dan Pasal 51El sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5lA
(l) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan
keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat
memberikan WIUP Mineral logam dengan cara
prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta,
(21 Pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mempertimbangkan
:
a.
luas WIUP Mineral logam;
b. status perguruan tinggi terakreditasi; dan
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi
masyarakat.
(3)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam
dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan
tinggr sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan
tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan
Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan
keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik
daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP
Mineral logam dengan cara prioritas kepada BUMN,
badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta
dan pemberiari sebagian keuntungan kepada
perguruan tinggr sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
51B...
Pasal
SK No25016A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-L7 -
(1)
WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat
diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta
dengan cara prioritas.
(21 Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
a.
luas WIUP Mineral logam;
b.
peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/ atau
d.
peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai
pasok dalam negeri dan/ atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP
Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka
hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha,
koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha
kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan
cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
l2l Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimalsud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a.
luas WIUP Batubara;
b.
kemampuan administratif/manajemen;
c.
kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
dan
d.
kemampuan finansial.
(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanalan dengan
mempertimbangkan:
a.
luas WIUP Batubara;
b. pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan
menengah;
c.penguatan...
SK No250017A
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
_18_
c. penguatan fungsi ekonomi
organisasi
kemasyarakatan keagamaan; dan
d.
peningkatan perekonomian daerah.
(4) Mekanisme pemberian dengan cara prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara
elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian dengan cara prioritas melalui sistem
Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diverifikasi oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi terhadap
koperasi; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang usaha kecil dan
menengah terhadap badan usaha kecil dan
menengah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP
Batubara dengan cara lelang atau dengan cara
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
13. Di antara Pasal 60 dan Pasal 6l disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 6OA dan Pasal 608 sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6OA
(1) Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan
keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat
memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas
untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN,
badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(21 Pemberian WIUP Batubara dengan cara prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mempertimbangkan:
a.
luas WIUP Batubara;
b.
status perguruan tinggi terakreditasi; dan
c.
peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi
masyarakat.
(3)BUMN,. .
.
SK No250043A
FRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
-19-
(3)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta yang mendapatkan WIUP Batubara dengan
cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memberikan
sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai
dengan perjanjian kerja sama.
(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan
Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan
keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik
daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP
Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan
pemberian 5glagian keuntungan kepada perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai
dengan ayat l4l diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 6O8
(1) WIUP Batubara dalam rangka hilirisasi dapat
diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta
dengan cara prioritas.
(21 Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
a.
luas WIUP Batubara;
b.
peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/ atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai
pasok dalam negeri dan/ atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP
Batubara dengan cara prioritas dalam rangka
hilirisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat l2l diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
14.Ketentuan...
SK No250019A
PRESIDEN
IIEPUBLIK INDONESIA
-20 -
14. Ketentuan PasaT 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) IUPK diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan
memperhatikan kepentingan daerah.
(21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk I (satu) jenis Mineral logam atau Batubara
dalam I (satu) WIUPK.
(3) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
yang menemukan Mineral lain di dalam WIUPK yang
dikelola diberikan prioritas untuk
mengusahakannya.
(4) Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan
Mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada
Pemerintah Pusat.
(5)
Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat(21
dapat menyatak€rn tidak berminat untuk
mengusahakan Mineral lain yang ditemukan
tersebut.
(6) Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk
mengusahakan Mineral lain yang ditemukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib menjaga
Mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak
lain.
(71 IUPK untuk Mineral lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak
lain oleh Pemerintah Pusat.
15. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (l) dilakukan berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28.
(2)ruPK. .
.
SK No250020A
-2t
-
(21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada:
a.
BUMN;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
koperasi;
d.
badan usaha kecil dan menengah;
e. badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan; atau
f.
Badan Usaha swasta.
(3) BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan
usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang
dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf e mendapat prioritas dalam
mendapatkan IUPK.
(4)
Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf f untuk mendapatkan IUPK
dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
(5) Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) mempertimbangkan:
a.
luas WIUPK;
b.
kemampuan administratif/manajemen;
c.
kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan;
dan
d.
kemampuan finansial.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK
dengan cara prioritas dan lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
16. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 75A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(l)
Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan
keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat
memberikan WIUPK dengan cara prioritas untuk
kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(2) Pemberian . .
.
SK No250021A
PRESIDEN
R,EPUBLTK INDONESIA
-22 -
(21 Pemberian WIUPK dengan cara prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
a.
luas WIUPK;
b.
status perguruan tinggi terakreditasi; dan
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi
masyarakat.
(3)
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta yang mendapatkan WIUPK dengan cara
prioritas untuk kepentingan perguruErn tinggi
(l)
sebagaimana dimaksud pada ayat memberikan
sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai
dengan perjanjian kerja sama.
(4) Dalam rangka akuntabilitas keuangan, Badan
Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan
keuangan terhadap BUMN, badan usaha milik
daerah, Badan Usaha swasta, dan perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK
dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha
milik daerah, atau Badan Usaha swasta dan
pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai
dengan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
17. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(l) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan
menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau
dana jaminan Pascatambang yang besaran nilainya
ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam rangka memastikan pelaksanaan Reklamasi
dan pelindungan dampak Pascatambang bagl
masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan
Pemerintah Daerah.
(3) Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk
melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang
dengan dana jaminan sebagaimana dima}sud pada
ayat (1).
(4) Ketentuan...
SK No250022A
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak
melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang
sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
18. Ketentuan Pasal 1O4A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal lO4A
(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Mineral
dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
Batubara, Pemerintah Pusat dapat memberikan
penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga
riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau
Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan
dan Penelitian dan/ atau kegiatan pengembangan
proyek pada wilayah penugasan.
(21 BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan
Penelitian dan/ atau kegiatan dalam rangka
pengembangan proyek pada wilayah penugasan
mendapatkan hak menyamai penawaran dalam
lelang WIUP atau WIUPK Mineral dan/ atau WIUP
atau WIUPK Batubara.
19. Ketentuan ayat (l) dan ayat (3) Pasal 108 diubah sehingga
Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
(l)
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang
terdiri atas:
a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat
yang berada di WP dalam kegiatan Pertambangan;
dan
c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan
ekonomi berbasis komunitas.
(2) Pemegang . .
.
SK No250023A
PEPUBLIK INDONESIA
-24 -
(2)
Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana
untuk pelalsanaan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang besaran minimumnya ditetapkan
oleh Menteri.
(3)
Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah
Daerah, dan masyarakat lokal dan/atau masyarakat
adat.
2O. Setelah huruf i ayat (3) Pasal L24 ditambahkan I (satu)
huruf, yakni hurufj sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai
berikut:
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib
perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau
nasional.
(21 Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa
Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan
perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan
hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal
asing.
(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan meliputi
pelaksanaan di bidang:
a. Umum;
b.
Eksplorasi;
c.
Studi Kelayakan;
d.
Konstruksi Pertambangan;
e.
Pengangkutan;
f.
lingkungan Pertambangan;
g.
Reklamasi dan Pascatambang;
h.
keselamatan Pertambangan;
i.
Penambangan; dan/atau
j.
Pengolahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau
nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
21. Di antara . .
.
SK No250024A
21. Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 141El sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan,
sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh
dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara dikelola oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Ketentuan ayat (1) Pasal 151 diubah sehingga Pasal 151
berbunyi sebagai berikut:
(1)
Menteri berhak memberikan sanksi administratif
kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP
untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3),
Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4), Pasal 55
ayat (4), Pasal 58 ayatl4l, Pasal 61 ayat(41, Pasal 70,
Pasal 70A, Pasal 71 ayat (l), Pasal 74 ayat (4) dan
ayat (6), Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 9l
ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96,
Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 ayat (l), ayat (3), dan
ayat l4l, Pasal lO0 ayat (1), Pasal lOlA, Pasal 102
ayat (1), Pasal lO3 ayat (1), Pasal 105 ayat (l) dan
ayat(41, Pasal 106, Pasal 107, Pasal lO8 ayat (l) dan
ayat (21, Pasal 110, Pasal 111 ayat (l), Pasal 112
ayat (1), Pasal 112A ayat (1), Pasal 114 ayat
l2),
Pasal 115 ayatl2l, Pasal 123, Pasal 123A ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 124 ayat (l), Pasal 125 ayat (3),
Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129
ayat (l), Pasal 130 ayat(21, atau Pasal 136 ayat (l).
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatantertulis;
b.
denda;
c.
penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi;
dan/ atau
d.
pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk
Penjualan.
23. Ketentuan . .
.
SK No250025A
23. Ketentuan ayat (1) Pasal 169A diubah dan di antara
ayat (l) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 169A berbunyi sebagai berikut:
(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh
perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali
perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian
masing-masing untuk jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi
setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan
penerimaan negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh
perpanjangan pertama dapat
diberikan
perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun
sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya
perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan
mempertimbangkan upaya peningkatan
penerimaan negara.
(1a) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan setelah dilakukan audit lingkungan.
l2l Upaya peningkatan penerim€ran negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilakukan melalui:
a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan
pajak dan penerimaan negErra bukan pajak;
dan/atau
b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sesuai dengan rencana
pengembangan seluruh wilayah kontrak atau
perjanjian yang disetqiui Menteri.
(3) Dalam . .
.
SK No250026A
PR,ESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-27 -
(3)
Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh
barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan
PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara
tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan
pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) untuk komoditas tambang Batubara wajib
melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang
Batubara yang telah melaksanakan kewajiban
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara
secara terintegrasi di dalam negeri sesuai dengan
rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian
yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan
selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan
setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Di antara Pasal 171A dan Pasal 172 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal lTlB dan Pasal 171C sehingga berbunyi
sebagai berikut:
(1) ruP yang diterbitkan sebelum berlakunya
Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan
tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya
berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat,
dicabut dan dikembalikan kepada negara.
12) Tumpang tindih sebrgian atau seluruh WIUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang
dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah untuk komoditas Pertambangan yang
sama;
b. tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih
berlaku; atau
c. tumpang . .
.
SK No250027A
PRESTDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
_28
_
c. tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang
dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah untuk komoditas Pertambangan yang
sama.
(3)
Dalam rangka akuntabilitas dan kepastian hukum
Usaha Pertambangan, Pemerintah Pusat
menyampaikan hasil evaluasi, pencabutan, dan
pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara terbuka dan memberikan kesempatan untuk
klarifikasi dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak penyampaian
hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian IUP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permasalahan
tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP, hasil
evaluasi Pemerintah Pusat, pencabutan, dan
pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Terhadap IUP, IUPK, IPR, dan SIPB yang diterbitkan
sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan tidak
memenuhi kewajiban danlatau tidak melaksanakan
kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, seluruh atau sebaglan wilayahnya
dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah
sesuai dengan hasil evaluasi Menteri.
25. Ketentuan Pasal 172B diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1)
WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin
dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi
sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan
untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
26. Ketentuan . .
.
SK No250028A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
-29 -
26. Ketentuan Pasal 173A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh
provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sepanjang tidak diatur secara khusus dalam
Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan
kekhususan daerah tersebut.
27. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Peraturan pelalsanaan Undang-Undang ini harus
telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
(21 Pemerintah Pusat,. Dewan Perwakilan Ralryat
Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang
menangani bidang legislasi, dan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia melalui alat kelengkapan
yang menangani bidang
perancangan
undang-undang wajib melalukan pemantauan dan
peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang
ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 25fi)29 A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggd 19 Maret 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 29
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum
sil a Djaman
SK No250030A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA