BAB IV
PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN 9. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan kegiatan
yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan
sebagai upaya memenuhi kebutuhan jasmani, rohani,
dan intelektual setiap Wisatawan melalui kegiatan
Wisata.
(2) Penyelenggaraan . .
.
SK No 271085 A
INDONESIA
-8-
(2)Penyelenggaraan Kepariwisataan dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha
Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, Pengelola Destinasi
Pariwisata, komunitas, akademisi, dan pemangku
kepentingan lainnya yang terkait.
(3) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana
dimalsud pada ayat (2) harus:
a. melestarikan, mengembangkan, dan membina
potensi seni budaya lokal; dan
b. menjadikan budaya sebagai
instrumen
membangun kesadaran kolektif beridentitas
nusantara.
(4) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana
dimalsud pada ayat (3) dapat dilakukan kerja sama
dengan negara lain.
10. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pembangunan dan
pengembangan Pariwisata berkualitas.
(2) Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memenuhi kriteria:
a. prinsip pembangunan berkelanjutan;
b.
kualitas hidup masyarakat lokal;
c.
indeks kepuasan Wisatawan;
d.
dampak ekonomi;
e.
penguatan nasionalisme; dan
f.
pengembangan ilmu pengetahuan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata
berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Pariwisata yang mengutamakan produk
dan layanan Wisata yang berdaya
saing,
berkelanjutan, memberikan pengalaman unik, dan
memberikan nilai tambah tinggi.
11. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Pembangunan dan pengembangan Pariwisata
berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan
secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Ekosistem . .
.
SK No271086A
REPUBLIK INDONESIA
-9-
(2) Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a.
perencanaan pembangunan Kepariwisataan;
b. peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
Pariwisata dan pendidikan Pariwisata;
c.
pengelolaan Destinasi Pariwisata;
d.
penguatan Industri Pariwisata;
e.
pengembangan Daya Tarik Wisata;
f.
penyediaan sarana dan prasarana;
g.
pengembangan pemasaran Pariwisata;
h.
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
i.
pemberdayaan masyarakat lokal;
j.
pelibatan asosiasi Kepariwisataan;
k. penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya;
dan/atau
l.
penyelenggaraurn kreasi kegiatan.
(3) Pelaksanaan Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didukung dengan kajian,
analisis data, atau analisis kebijakan.
12. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(f ) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) menjadi
pendukung dalam penJrusunan kebijakan dan
pengalokasian anggaran
penyelenggaraan
Kepariwisataan.
(2) Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan
paling sedikit berisi tentang potensi ekonomi,
pemanfaatan budaya, dan pelestarian alam.
(3) Penyusunan kebijakan penyelenggaraan
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional
dan rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah dan
rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. rencana induk pembangunan Kepariwisataan
nasional; dan
d. rencana induk pembangunan Kepariwisataan
provinsi dan kabupaten/ kota.
13. Di antara. .
.
SK No271087A
REPUBUK INOONESIA
-10-
13. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal,
yalni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
lembaga negara di bidang riset dan inovasi, dan/ atau
perguruan tinggi.
(2) Kajian, analisis data, atau analisis kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dalam menjaga
keberlangsungan Ekosistem
Kepariwisataan harus mengutamakan kelestarian
lingkungan alam dan budaya secara terpadu.
14. Pasal 11 dihapus.
15. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 3 (tiga) bab, yakni
BAB IVA, BAB IVB, dan BAB IVC; BAB IVA memuat 2 (dua)
pasal, yakni Pasal l lA dan Pasal 11B, BAB M memuat 2
(dua) bagian dan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal llC,
Pasal 11D, Pasal llE, Pasal
11F,
Pasal 1lG, Pasal llH, Pasal 11I, Pasal llJ, dan Pasal 1lK,
serta BAB IVC memuat 7 (tqjuh) pasal, yakni Pasal 11L,
llM,
Pasal Pasal 11N, Pasal 11O, Pasal 11P, Pasal 11Q,
dan Pasal l lR sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Pasal 1lA
(1) Perencanaan pembangunan Kepariwisataan
berkualitas yang dilakukan berdasarkan Ekosistem
Kepariwisataan didasarkan pada:
a. rencana induk pembangunan Kepariwisataan
nasional;
b. rencana induk pembangunan Kepariwisataan
provinsi; dan
c. rencana induk pembangunan Kepariwisataan
kabupaten/ kota.
(2) Rencana...
SK No 271088 A
ETttf.T{n
REPUBUK INDONESIA
-11-
(2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan
tahapan rencana pembangunan jangka panjang
nasional dan rencana pembangunan jangka menengah
nasional yang disusun dengan memperhatikan
dokumen perencanaan tata ruang di tingkat nasional.
(3) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan
rencana pembangunan jangka panjang daerah dan
rencana pembangunan jangka menengah daerah
dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata
ruang provinsi.
(4) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c harus disusun dan dilaksanakan sesuai
dengan tahapan rencana pembangunan jangka
panjang daerah dan rencana pembangunan jangka
menengah daerah dengan memperhatikan rencana
induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan
dokumen perencanaan tata ruang kabupaten/ kota.
(5) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. tqiuan, sasaran, dan arah pembangunan
Kepariwisataan;
c. penetapan perwilayahan Kepariwisataan nasional;
dan
d. penetapan strategi dan program pembangunan
sektor Kepariwisataan pada industri, destinasi,
pemasaran dan kelembagaan Pariwisata dengan
mengedepankan Warisan Budaya dan kearifan lokal
sebagai modal utama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk
pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(7) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan
nasiond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
pedoman penyusunan rencana induk pembangunan
Kepariwisataan provinsi dan rencana induk
pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk
pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan
daerah provinsi.
(9) Ketentuan. .
.
SK No271089A
REPUBUK INDONESIA
-t2-
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk
pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
peraturan daerah kabupaten/ kota.
(10) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
lingkup kewenangannya menJrusun dokumen
perencanaan rinci sebagai perangkat operasional
rencana induk pembangunan Kepariwisataan.
Pasal 11E!
(1)
Perencanaan dilakukan dalam rangka pembangunan
dan pengembangan Kepariwisataan yang terpadu dan
terintegrasi antara Destinasi Pariwisata dengan
wilayah penyangganya.
l2l Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disusun berdasarkan kebutuhan Kepariwisataan
dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang.
BAB IVB
DESTINASI PARIWISATA
Bagian Kesatu
Pembangunan dan Pengembangan
Destinasi Pariwisata
Pasal 1lC
Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata
dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
llD
Pasal
(1) Destinasi Pariwisata terdiri atas:
a. Destinasi Pariwisata nasional;
b. Destinasi Pariwisata provinsi; dan
c. Destinasi Pariwisata kabupaten/ kota.
(2) Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berada di kawasan yang telah ditetapkan
sebagai Kawasan Strategis Pariwisata nasional dan
Kawasan Ekonomi Khusus.
llE
Pasal
Pembangunan dan pengembangan Destinasi Pariwisata
dilakukan di dalam kawasan geografis
dengan
memperhatikan kondisi alam dan sosial budaya
masyarakat setempat serta keberadaan wilayah
penyangga Destinasi Pariwisata.
llF...
Pasal
SK No271090A
PRESIDEN
R,EPUELIK INOONESIA
_13_
Pasal 1lF
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan
pengembangan wilayah penyangga Destinasi Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal llE diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 1lG
Masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai
kesempatan prioritas:
a. menjadi pekerja Pariwisata;
b. mendapatkan konsinyasi;
c. mengelola Pariwisata;
d. memperoleh informasi terkait kegiatan pembangunan
dan pengembangan Pariwisata di wilayahnya; dan/ atau
e. memperoleh pelindungan atas norma agama dan
budaya.
Bagian Kedua
Pengelolaan Destinasi Pariwisata
llH
Pasal
(1) Setiap orang dapat melakukan pengelolaan terhadap
Destinasi Pariwisata sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan terhadap Destinasi Pariwisata
dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel,
dan berkelanjutan.
(1) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dilakukan dengan
mempertahankan nilai budaya, memperhatikan
kelestarian budaya, dan menjaga lingkungan secara
selaras dan sinergis.
(2) Pengelolaan Destinasi Pariwisata harus melibatkan
masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata.
(3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata dikembangkan untuk
mewujudkan Pariwisata yang berkualitas dan
berkelanjutan.
(4) Pengelolaan Destinasi Pariwisata mempertimbangkan
mitigasi bencana yang dilaksanakan melalui
serangkaian upaya pembangunan lisik
serta
penyadaran dan peningkatan
kemampuan
menghadapi bencana.
(5) Pengelola. .
.
SK No 271091 A
t:[IEIEtrN
K
INDONESIA
-14-
(5) Pengelola Destinasi Pariwisata berperan sebagai
penanggung jawab dalam menjaga keamanan dan
kenyamanan di Destinasi Pariwisata.
llJ
Pasal
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata dalam mengelola
Daya Tarik Wisata dapat melibatkan pramuwisata
warga negara lndonesia yang memiliki sertifikat
kompetensi.
(2) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melakukan profesinya bekerja sama dengan
pramuwisata lokal yang berasal dari masyarakat
setempat.
(3) Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(21
wajib memandu Wisatawan saat mengunjungi Daya
Tarik Wisata.
(4) Pramuwisata warga negara asing dalam melakukan
profesinya di Destinasi Pariwisata harus didampingi
pramuwisata warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
llK
Pasal
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap pengelolaan Destinasi Pariwisata.
BAB VI
INDUSTRI PARIWISATA 21. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Industri Pariwisata dilaksanakan guna mendukung
pengembangan jenis Wisata dan Usaha Pariwisata
yang berdaya saing serta mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Industri Pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha
Pariwisata dan/atau masyarakat
wajib
memperhatikan tqjuan Kepariwisataan serta prinsip
penyelenggaraan Kepariwisataan.
(3) Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 dilakukan
dengan
pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan
pemberdayaan masyarakat lokal.
(4) Industri Pariwisata yang dilakukan dengan
pengarusutamaan budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berperan sebagai:
a. penjaga karakter bangsa untuk memperkokoh jati
diri dan identitas bangsa;
b.
penyeimbang dan pendorong kemajuan kehidupan
bangsa;
c. alat mempromosikan Pariwisata melalui
aktivasi penjenamaan Wisata; dan
d. komoditas yang memiliki daya saing karena
keunikannya.
22. Ketentuan . .
.
SK No271095A
K INDONESIA
-18-
22. Ketentuan huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan
menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata
dengan cara:
a. memberikan kesempatan berusaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan
menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
23. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 17A dan 6 (enam) bab, yakni BAB VIA,
BAB VIB, BAB VIC, BAB VID, BAB VIE, dan BAB VIF;
BAB VIA memuat 4 (empat) pasal, yakni Pasal 17B,
Pasal 17C, Pasal 17D, dan Pasal 17E, BAB VIB memuat
5 (lima) pasal, yalni Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal 17H,
Pasal 17I, dan Pasal 17J, BAB VIC memuat 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 17K dan Pasal 17L, BAB VID memuat 7 (tujuh)
pasal, yakni Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal 17O, Pasal 17P,
Pasal 17Q, Pasal 17R, dan Pasal 17S, BAB VIE memuat
3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17T, Pasal 17U, dan Pasal 17V,
serta BAB VIF memuat 4 (empat) pasal yakni Pasal 17W,
Pasal 17X, Pasal 17Y, dan Pasal 17Z sehingga berbunyi
sebagai berikut:
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif Usaha Pariwisata kepada Pelaku
Usaha Pariwisata baik insentif liskal maupun insentif
nonfiskal.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIA
DAYA TARIK WISATA
Pasal 17El
Daya Tarik Wisata dibangun dan dikembangkan secara
berkualitas dan berkelanjutan.
Pasal 17C. .
.
SK No271096A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-19-
Daya Tarik Wisata terdiri atas:
a.
Daya Tarik Wisata budaya;
b.
Daya Tarik Wisata alam; dan
c.
Daya Tarik Wisata buatan.
Daya Tarik Wisata dalam Destinasi Pariwisata dikelola
secara terpadu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Daya Tarik Wisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B sampai dengan
Pasal 17D diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIB
SARANA DAN PRASARANA
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi
Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana
yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan
pengelolaan bidang Pariwisata.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif,
koordinatif, dan berkelanjutan.
(3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi
dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam membangun sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola
Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan
infrastruktur mitigasi bencana.
Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17F dilaksanakan dengan
mengutamakan:
a.
kearifan lokal;
b.
seni dan arsitektur lokal;
c.
ramah lingkungan; dan
d. ramah Penyandang Disabilitas, gender, wanita hamil,
lanjut usia, dan anak-anak.
Pasal 17H . .
.
SK No271097A
ELIK INOONESIA
-20-
Pasa] 17H
Pengelola Destinasi Pariwisata wajib menyediakan sarana
dan prasarana berupa fasilitas layanan umum dan
fasilitas umum.
Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata
harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan
Pasal 17I diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VID
PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL
Kepariwisataan dikembangkan melalui Pariwisata
berbasis masyarakat lokal.
(1) Masyarakat lokal dapat mengembangkan Destinasi
Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tergabung dalam kelompok peduli Pariwisata
di desa atau kelurahan tertentu.
Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis
budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa
Wisata atau kampung Wisata.
Bagian
SK No271099A
FRESIDEN
-22-
Bagran Kedua
Desa Wisata atau Kampung Wisata
(1) Desa Wisata atau kampung Wisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L70 merupakan suatu
kawasan yang memiliki potensi dan keunikan Daya
Tarik Wisata yang khas serta disajikan dalam suatu
struktur kehidupan masyaralat yang menyatu dengan
tata cara dan tradisi masyarakat di pedesaan atau
perkampungan dengan segala potensinya.
(2) Pembangunan desa Wisata atau kampung Wisata
bertujuan:
a. melestarikan nilai budaya setempat;
b. mendorong pembangunan daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan;
c. menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran;
d. meningkatkan kualitas lingkungan permukiman;
e. mengangkat kearifan lokal dalam mengelola potensi
dan memecahkan permasalahan lingkungan;
f. menambah tu.iuan Pariwisata atau Destinasi
Pariwisata baru;
g. mempercepat pembangunan desa dan kelurahan
secara terpadu; dan
h. mendorong pemberdayaan perempuan, Penyandang
Disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(3) IGiteria desa Wisata atau kampung Wisata meliputi:
a. memiliki potensi Daya Tarik Wisata yang otentik
dan menarik;
b. memiliki masyarakat lokal yang peduli dan
memiliki keterikatan dengan Daya Tarik Wisata di
daerahnya; dan
c. ketersediaan infrastruktur untuk kebutuhan
Wisatawan yang sesuai dengan kearifan lokal.
(1) Pembentukan desa Wisata atau kampung Wisata
dilaporkan kepada Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap desa Wisata
atau kampung Wisata.
Pasal 17R . .
.
SK No27ll00A
PRESIDEN
R,EPIJELIK INDONESIA
-23-
(l) Penetapan kawasan menjadi desa Wisata atau
kampung Wisata dilakukan dengan memperhatikan
aspek sebagai berikut:
a. sumber daya Pariwisata budaya, alam, dan buatan
yang potensial menjadi Daya Tarik Wisata;
b. potensi pasar;
c. pelindungan terhadap lokasi tertentu yang
mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi,
daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
d. lokasi desa Wisata atau kampung Wisata yang
mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan
pemanfaatan aset budaya;
e. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
f. kesesuaian budaya, sosial, dan agama masyarakat
setempat.
(2) Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata
dilakukan sesuai dengan klasilikasi desa Wisata atau
kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung
Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung
Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata
mandiri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pariwisata berbasis
masyarakat lokal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17M sampai dengan Pasal 17R diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB VIE
PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA
BERBASIS BUDAYA
(1) Pengu.atan promosi Pariwisata berbasis budaya
merupalan upaya mengenalkan Indonesia di luar
negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan
memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
(2) Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata
dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia.
Pasal 17U. .
.
SK No 27ll0l A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-24-
Dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi penguatan
promosi Pariwisata berbasis budaya, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pariwisata berkoordinasi dan bekerja sama dengan
kementerian terkait lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan promosi
Pariwisata berbasis budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17T dan Pasal 17U diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VIF
KREASI KEGIATAN
(1) Dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan,
kreasi kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari
Daya Tarik Wisata.
(2) Penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berorientasi kepada Pariwisata
berkualitas dan berkelanjutan.
(3) Dalam penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menghormati dan
menjunjung tinggi norna agama, adat istiadat,
budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup
dalam masyarakat setempat.
(1) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dapat dilaksanakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa
kreasi kegiatan, dan/ atau masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif kepada pelaku jasa kreasi
kegiatan untuk mendukung pelaksanaan kreasi
kegiatan yang berkala dan berkesinambungan.
(3) Penyelenggaraan kreasi kegiatan dilaksanakan secara
terencana, terpadu, berkala, dan berkesinambungan.
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku jasa kreasi
kegiatan, dan/ atau masyarakat dapat menetapkan
rencana kreasi kegiatan.
(2) Kreasi...
SK No27ll02A
K INDONESIA
-25-
(2) IGeasi kegiatan dapat berbentuk:
a. selebrasi budaya;
b. pertunjukan seni;
c. pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan
pameran;
d. pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. pertunjukan keolahragaan; dan I atanu
f. kreasi kegiatan Pariwisata lainnya yang memiliki
daya tarik.
l7Z
PasaT
Ketentuan lebih lanjut mengenai kreasi kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17W sampai dengan
Pasal 17Y diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XII
PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA ... 40.Judul SK No27ll08A 40. Judul Bagian Kesatu Bab XII dihapus. 41. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap
pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam
pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya
Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada
seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata,
kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga
keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia
Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar
Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga
keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui
pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan
sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan
formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pasal 52B . .
.
SK No27ll09A
REPUBUK INDONESIA
-31-
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat
dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang
Pariwisata.
43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus.
44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Sumber Daya Manusia Pariwisata bekerja sesuai
dengan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi
kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diperoleh setelah:
a. mengikuti pendidikan, mengikuti pelatihan, atau
memiliki pengalaman kerja; dan
b. lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi
yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilakukan oleh lembaga pelatihan Sumber
Daya Manusia Pariwisata.
(6) Lembaga pelatihan Sumber Daya Manusia Pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh
akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melaksanakan pembinaan dan
pengawasan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
46. Ketentuan . .
.
SK No271110A
REPUBUK INDONESIA
-32-
46. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai
dengan Pasal 53A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA
PARTISIPASI MASYARAKAT
(l)
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama
untuk berpartisipasi secara aktif
dalam
penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata;
b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan
Destinasi Pariwisata;
c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang
mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata;
d. memberi informasi Destinasi Pariwisata;
e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan,
dan/atau rekomendasi
penyelenggaraan
Kepariwisataan;
f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha
Pariwisata; dan/ atau
g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau
organisasi yang terkait dengan Pariwisata.
49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah,
pengusaha, dan masyarakat.
(2) Pendanaan . .
.
SK No271l11A
PRESIDEN
R,EPUEUK INDONESIA
-33-
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
I
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan (satu) pasal,
yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan
mancanegara.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan
Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan
pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan
dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi,
efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan
yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan
pelestarian alam dan budaya.
53. Pasal 60 dihapus.
54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
6l
Pasal
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan
peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan
menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata.
(2) Pendanaan . .
.
SK No27ll12A
REPUELIK INDONESIA
-34-
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi,
dan digitalisasi Usaha Pariwisata.
55. BAB XIV dihapus.
56. Judul BAB XV dihapus.
57. Pasal 66 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No271l13A
REPUELIK INDONESIA
-35-
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
ini
Undang-Undang dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
dang-undangan dan
Hukum
Djaman
SK No27ll15A
R,EPUBLIK INDONESIA
PENJEI,ASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9
TENTANG KEPARIWI SATAAN
I.
UMUM
Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan
nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga
bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan
alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
dan dihormati.
Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada
kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung
dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi
melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan
antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan
Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global.
Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa
Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung
Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung
Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata
atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri.
Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan
Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi
pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata
berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki
pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik
Wisata . .
.
SK No27l116A
REFUEUK INDONESIA
-2-
Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan
pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah,
adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada
akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku
kepentingan.
Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter
Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku
kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan
kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi
elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat
memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah
dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan
Kepariwisataan nasional.
Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi
muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan
Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan
pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata;
Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana
dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis
masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi
Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka I
Pasal
1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Huruf a. .
.
SK No27ll17A
3LIK INDONESIA
-3-
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah segala
usaha dan kegiatan Kepariwisataan harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas kelokalan" adalah
Kepariwisataan harus memperhatikan karakteristik
sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis,
budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
Hurrf
c
Yang dimaksud dengan "asas kebinekaan" adalah
Kepariwisataan harus mengakui, menghargai,
dan memelihara keragaman budaya,
perbedaan suku, agama, dan kepercayaan yang hidup
dan tumbuh di Indonesia dengan menjunjung tinggi
nilai persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata" adalah
Kepariwisataan harus mampu memberikan peluang
dan kesempatan tanpa diskriminatif dan dapat
dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah
Kepariwisataan dilaksanakan secara seimbang tidak
hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga
kehidupan sosial budaya serta
hubungan antarmanusia dalam upaya
kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat dunia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah
Kepariwisataan harus dapat membangun semangat
kemandirian bangsa untuk tidak tergantung secara
sosial maupun ekonomi terutama dari sisi penyediaan
sumber daya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah
Kepariwisataan harus selalu dilaksanakan dengan
menjaga kekayaan budaya serta menjaga sumber daya
alam dan lingkungan.
Hurufh...
SK No271ll8A
R,EPUBLIK INDONESIA
-4-
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas partisipatil" adalah
Kepariwisataan dilaksanakan dengan melibatkan
seluruh komponen masyarakat baik secara langsung
maupun tidal langsung.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah
Kepariwisataan harus memperhatikan daya dukung
lingkungan dan memperhitungkan dampak ekonomi,
sosial, dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan
Wisatawan, industri, dan masyarakat setempat.
Hurufj
Yang dimaksud dengan "asas keterbaruan" adalah
Kepariwisataan tidak hanya berkelanjutan narnun
harus menghasilkan nilai-nilai baru yang positif dan
menguntungkan masyarakat.
Huruf k
Yang dimalsud dengan "asas keterpaduan" adalah
Kepariwisataan harus dilaksanakan secara terhubung
dan terkoordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan
lintas pemangku kepentingan.
Huruf I
Yang dimaksud dengan "asas kesatuan" adalah
Kepariwisataan dimaksudkan untuk memupuk rasa
cinta tanah air dan persatuan bangsa Indonesia.
Huruf m
oasas
Yang dimaksud dengan keamanan dan
keselamatan" adalah Kepariwisataan terbebas dari
risiko bahaya akibat tindak kejahatan, kecelalaan,
malapetala, bencana, dan/ atau gangguan dari pihak
manapun yang dapat mengganggu kegiatan
Kepariwisataan.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "asas keanda-lan" adalah
pembangunan Kepariwisataan dapat diandalkan
untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Angka 5
Dihapus.
Angka 6
Cukup jelas.
AngkaT...
SK No271l19A
FRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
-5-
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "negara lain" adalah
pemerintahan, lembaga swasta, atau komunitas
bidang Pariwisata di luar negeri.
Angka
10
Cukup jelas.
Angka 1l
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pengelolaan Destinasi
Pariwisata" adalah proses perencanaan,
pengorganisasian, dan pengendalian sumber
daya yang dibutuhkan secara terpadu untuk
menarik dan melayani Wisatawan melalui
pengembangan Daya Tarik Wisata, sarana dan
prasarana, dan aksesibilitas.
Contoh: pengelolaan Daya Tarik Wisata oleh
Pemerintah Daerah, pengelolaan taman
hiburan oleh swasta, pengelolaan desa Wisata
atau kampung Wisata oleh kelompok sadar
Wisata.
Hurufd. ..
SK No27ll20A
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf
e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Hurufh
Cukup jelas.
Hurufi
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Hurufl
Yang dimaksud dengan "kreasi kegiatan"
adalah upaya untuk menciptakan kegiatan
menjadi salah satu Daya Tarik Wisata atau
yang lebih dikenal dengan sebutan euenf.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Angka 14
Dihapus.
Angka 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat(3)...
SK No 27ll2l A
LIK INDONESIA
-7-
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah
Daerah provinsi yang akan menyusun dokumen
rencana induk pembangunan Kepariwisataan
provinsi untuk pengembangan Pariwisata.
Ayat (41
Ketentuan ini dimaksudkan untuk Pemerintah
Daerah kabupaten/kota yang akan menJrusun
dokumen rencana induk
pembangunan
Kepariwisataan kabupaten/kota untuk
pengembangan Pariwisata.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7t
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (e)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Dokumen perencanaan rinci berupa:
a. rencana induk destinasi pariwisata nasional;
b. rencana induk pengembangan destinasi lain;
c. rencana induk pengembangan kawasan; dan/ atau
d. rencana induk pengembangan daya tarik.
Cukup jelas.
Pasal 1lC
Cukup jelas.
Pasal 1lD
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tujuan penetapan Destinasi Pariwisata di Kawasan
Ekonomi Khusus, antara lain untuk mempercepat
pembangunan dan pengembangan serta daya saing
Destinasi Pariwisata.
llE.
Pasal .
.
SK No271l22A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Pasal 1lE
Cukup jelas.
Pasal 1lF
Cukup jelas.
Pasal 1lG
Yang dimaksud dengan "di sekitar Destinasi Pariwisata"
adalah masyarakat di wilayah kabupaten/ kota dimana
Destinasi Pariwisata berada.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
ukonsinyasi"
Yang dimaksud dengan adalah hak
setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan
komoditas untuk dijual melalui Usaha Pariwisata
yang pembayarannya dilakukan kemudian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah hak
setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan
sumber daya yang dimilikinya dalam menunjang
kegiatan Usaha Pariwisata, misalnya penyediaan
angkutan di sekitar Destinasi Pariwisata untuk
menunj ang pergerakan Wisatawan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 1lH
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 1lJ
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pramuwisata" adalah
seseorang yang bekerja secara mandiri atau pada
suatu biro perjalanan atau suatu kantor Pariwisata
yang bertugas memberikan informasi, petunjuk, dan
saran secara langsung kepada Wisatawan sebelum
dan selama perjalanan Wisata berlangsung.
Ayat(2)...
SK No27ll23A
R,EPUBUK INDONESIA
-9-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
llK
Pasal
Cukup jelas.
Pasal 1lL
Cukup jelas.
llM
Pasal
Cukup jelas.
llN
Pasal
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 1lP
Yang dimaksud dengan "arah perkembangan Pariwisata
dunia" adalah perubahan dan perkembangan dalam
perilaku dan preferensi Wisatawan serta gaya atau mode
perjalanan yang sedang populer di masa sekarang dan
memengaruhi Industri Pariwisata secara global.
Pasal 1lQ
Cukup jelas.
llR
Pasal
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka18...
SK No27l124A
REPUBLIK INDONESIA
-10-
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Cukup jelas.
Angka 21
Cukup jelas.
Ar:gka22
Cukup jelas.
Angka 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "insentif frskal" adalah
kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku
ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal
yaitu perpajakan dan belanja pemerintah.
Yang dimaksud dengan "insentif nonliskal" adalah
dukungan Pemerintah berupa pemberian
kemudahan, fasilitasi, atau bentuk dukungan lain
yang tidak terkait langsung dengan pembiayaan atau
anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, antara lain penyederhanaan perizinan,
kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur
pendukung, promosi, serta kemudahan akses
terhadap sumber daya Kepariwisataan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 17C . .
.
SK No27ll25A
ELIK INDONESIA
11-
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata budaya"
adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis nilai budaya,
tradisi, sejarah, atau warisan suatu masyarakat
yang dapat memberikan pengalaman belajar tentang
kehidupan, adat istiadat, seni, dan sejarah
masyarakat setempat. Daya tarik ini seringkali
melibatkan peninggalan sejarah atau kebudayaan
yang diwariskan secara turun-temurun.
Contoh: candi, peninggalan sejarah, museum, situs
budaya, festival budaya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata alam'
adalah Daya Tarik Wisata yang berbasis alam
meliputi unsur-unsur ekosistem alam seperti
bentang alam, flora dan fauna, serta fenomena alam
lainnya yang memiliki nilai daya tarik untuk tujuan
Wisata.
Contoh: gunung, hutan, taman nasional, taman
bumi, perkebunan, pertanian, pantai, perairan laut,
danau, sungai, air terjun, dasar laut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Daya Tarik Wisata buatan"
adalah Daya Tarik Wisata yang diciptakan secara
khusus oleh manusia untuk memberikan
pengalaman rekreasi atau hiburan bagi Wisatawan.
Contoh: taman hiburan, pusat perbelanjaan,
waterpark, arena olahraga, museum, kebun
binatang, monumen.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
...
SK No27l126A
PRESIDEN
REPUBU( INDONESIA
-12-
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "diterapkan dan
dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan"
antara lain dilakukan melalui penggunaan
kecerdasan buatan (artificial intelligenel.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi" antara lain penggunaan
aplikasi dalam pemasaran, penyediaan sarana dan
prasarana jaringan informasi dan komunikasi,
media informasi bagi Wisatawan, dan digitalisasi
Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata.
Ayat (2t
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 17P. .
.
SK No27lt27A
PRESIDEN
-13-
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat t2l
Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung
Wisata rintisan" adalah desa atau kampung yang
mempunyai potensi Daya Tarik Wisata dengan
ketersediaan sarana dan prasarana Pariwisata
masih terbatas, kunjungan Wisatawan belum ada
atau masih sedikit, dan kesadaran masyarakat
setempat terhadap potensi Pariwisata belum
tumbuh, serta pengelolaannya belum berjalan.
Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung
Wisata berkembang" adalah desa atau kampung
yang mempunyai potensi Daya Tarik Wisata sudah
mulai dikembangkan dan dikenal pada tingkat
lokal, sarana dan prasarana Pariwisata belum
memadai, kunjungan Wisatawan nusantara sudah
mulai banyak, dan tingkat kesadaran masyarakat
sudah lebih baik, serta pengelolaannya sudah
berjalan.
Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung
Wisata maju" adalah desa atau kampung yang
mempunyai Daya Tarik Wisata sudah mulai dikenal
pada tingkat nasional dan internasional, sarana
dan prasarana Pariwisata sudah memadai,
kunjungan Wisatawan nusantara sudah banyak
dan Wisatawan mancanegara masih sedikit, dan
tingkat kesadaran masyarakat sudah baik, serta
pengelolaannya sudah berjalan baik.
Yang dimaksud dengan "desa Wisata atau kampung
Wisata mandiri" adalah desa atau kampung yang
mempunyai Daya Tarik Wisata dikenal pada tingkat
nasional dan internasional, sarana dan prasarana
Pariwisata memenuhi standar, kunjungan
Wisatawan . .
.
SK No27ll28A
II3
-l INOONESIA
-14-
Wisatawan nusantara dan Wisatawan mancanegara
sudah banyak, tingkat kesadaran masyarakat
sudah sangat baik, pengelolaannya sudah berjalan
baik dan berkontribusi terhadap pemasukan
daerah, serta mendapatkan pengakuan dari tingkat
nasional dan/ atau internasional.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup je1as.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Angka24
Cukup jelas.
Angka 25
Dihapus.
Angka26
Cukup jelas.
Atgka2T
Huruf a. .
.
SK No27ll30A
_15_
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh informasi mengenai mitigasi bencana adalah
informasi mengenai evakuasi bencana, informasi
mengenai potensi terjadinya bencana, dan informasi
mengenai peringatan dini bencana.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf
e
Cukup jelas.
f
Huruf
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Angka 28
2l
Pasal
Dihapus.
Angka 29
PasaJ22
Cukup jelas.
Angka 30
Dihapus.
Angka 31
Cukup jelas.
Angka 32
Cukup jelas.
Angka 33
Cukup jelas.
Angka 34
Cukup jelas.
Angka35...
SK No27l13l A
R,EPUELIK INDONESIA
-16-
Angka 35
Cukup jelas.
Angka 36
Cukup jelas.
Pasal 3OB
Cukup jelas.
Pasal 3OC
Cukup jelas.
Angka 37
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "berkontribusi luar biasa"
adalah perseorangan, kelompok, organisasi
Pariwisata, lembaga, atau badan usaha yang
berprestasi atau berjasa besar dalam meningkatkan
pembangunan, kepeloporan, ketahanan usaha,
kreativitas, dan pengabdian di
bidang
Kepariwisataan.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 38
Cukup jelas.
Angka 39
Cukup jelas.
Angka 40
Cukup jelas.
Angka 41
Cukup jelas.
Angka42
Ayat(l)...
SK No271l32A
PRESIDEN
PIJELIK INDONESIA
-17-
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia
Pariwisata melalui pendidikan formal dapat
dilakukan dengan mengembangkan materi
pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dunia
usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kegiatan sosialisasi" antara
lain lokakarya, seminar, konferensi, bimbingan
teknis, dan diskusi kelompok terpumpun.
Ayat (4t
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Angka 43
Cukup jelas.
Ang)<a 44
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "kompetensi kerja" adalah
kemampuan kerja setiap individu yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja
yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 45
Cukup jelas.
Angka46...
SK No271133A
FRESIDEN
R,EPUEUK INDONESIA
-18-
Angka 46
Cukup jelas.
Angka4T
Cukup jelas.
Angka 48
Cukup jelas.
Angka 49
Cukup jelas.
Angka 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"pengembangan
Kepariwisataan" antara lain kegiatan promosi,
penyelenggaraan euent, dan pengembangan
Destinasi Pariwisata.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5l
Cukup jelas.
Angka 52
Cukup jelas.
Angka 53
Dihapus.
Angka 54
Cukup jelas.
Angka 55. .
.
SK No27ll34A
R,EPUBLIK INDONESIA
-19-
Angka 55
Cukup jelas.
Angka 56
Cukup jelas.
Angka 57
Dihapus.
Angka 58
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7145
SK No27ll35A