Pasal 1
Dalam Undang-undangini yangdimaksud dengan:
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaanhakdankewajibantersebut.
2. Pemerintahadalahpemerintahpusat dan/ataupemerintahdaerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
sebagaimanadimaksud dalam Undang-UndangDasar1945.
5. Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
modalnyadimiliki olehPemerintahPusat.
6. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
modalnyadimiliki olehPemerintahDaerah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN,
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui
olehDewanPerwakilan Rakyat.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD,
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui
olehDewanPerwakilan Rakyat Daerah.
9. Penerimaannegaraadalahuang yangmasuk kekas negara.
10. Pengeluarannegaraadalahuang yangkeluardari kas negara.
11. Penerimaandaerahadalahuang yangmasuk kekas daerah.
12. Pengeluarandaerahadalahuang yangkeluardari kas daerah.
13. Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai
penambahnilai kekayaan bersih.
14.Belanja...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
14. Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai
pengurangnilai kekayaanbersih.
15. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai
penambahnilai kekayaan bersih.
16. Belanja daerah adalah kewajibanpemerintahdaerah yangdiakui sebagai
pengurangnilai kekayaanbersih.
17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yangbersangkutanmaupuntahun-tahun anggaranberikutnya.