UUBerlaku⚠ Belum Diverifikasi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU Nomor 17 Tahun 2003

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi di peraturan.go.id untuk kepastian hukum.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undangini yangdimaksud dengan: 1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaanhakdankewajibantersebut. 2. Pemerintahadalahpemerintahpusat dan/ataupemerintahdaerah. 3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimanadimaksud dalam Undang-UndangDasar1945. 5. Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnyadimiliki olehPemerintahPusat. 6. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnyadimiliki olehPemerintahDaerah. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui olehDewanPerwakilan Rakyat. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui olehDewanPerwakilan Rakyat Daerah. 9. Penerimaannegaraadalahuang yangmasuk kekas negara. 10. Pengeluarannegaraadalahuang yangkeluardari kas negara. 11. Penerimaandaerahadalahuang yangmasuk kekas daerah. 12. Pengeluarandaerahadalahuang yangkeluardari kas daerah. 13. Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahnilai kekayaan bersih. 14.Belanja... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 14. Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurangnilai kekayaanbersih. 15. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambahnilai kekayaan bersih. 16. Belanja daerah adalah kewajibanpemerintahdaerah yangdiakui sebagai pengurangnilai kekayaanbersih. 17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yangbersangkutanmaupuntahun-tahun anggaranberikutnya.

Pasal 2

Keuangan Negarasebagaimanadimaksud dalam Pasal 1angka1,meliputi : a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang,danmelakukanpinjaman; b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahannegaradan membayartagihanpihak ketiga; c. PenerimaanNegara; d. Pengeluaran Negara; e. PenerimaanDaerah; f. Pengeluaran Daerah; g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan padaperusahaannegara/ perusahaandaerah; h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraantugas pemerintahandan/ataukepentinganumum; i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikanpemerintah.

Pasal 3

(1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan,efisien,ekonomis, efektif,transparan,danbertanggungjawab denganmemperhatikanrasakeadilandankepatutan. (2)APBN,... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- (2) APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiaptahunditetapkandenganundang-undang. (3) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiaptahunditetapkandenganPeraturanDaerah. (4) APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,distribusi,danstabilisasi. (5) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkandalam APBN. (6) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkandalam APBD. (7) Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluarannegara/daerahtahunanggaranberikutnya. (8) Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahuludari DPR/DPRD.

Pasal 4

Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31Desember.

Pasal 5

(1) Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban APBN/APBD adalahmatauangRupiah. (2) Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur olehMenteri Keuangansesuai denganketentuan perundangan-undangan yangberlaku. BAB II... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-

BAB II

KEKUASAANATAS PENGELOLAANKEUANGANNEGARA

Pasal 6

(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. (2) Kekuasaansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) : a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yangdipisahkan. d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 7

(1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuanbernegara. (2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusunAPBNdanAPBD.

Pasal 8

Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuanganmempunyai tugas sebagai berikut : a) menyusun kebijakanfiskal dankerangkaekonomi makro; b).... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- b) menyusun rancanganAPBNdan rancanganPerubahanAPBN; c) mengesahkan dokumenpelaksanaananggaran; d) melakukanperjanjianinternasional di bidangkeuangan; e) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan denganundang-undang; f) melaksanakan fungsi bendaharaumum negara; g) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaanAPBN; h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuanundang-undang.

Pasal 9

Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut : a. menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; b. menyusun dokumenpelaksanaananggaran; c. melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; d. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannyakeKas Negara; e. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementeriannegara/lembaga yangdipimpinnya; f. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementeriannegara/lembaga yangdipimpinnya; g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yangdipimpinnya; h. melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkanketentuanundang-undang. Pasal 10… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7-

Pasal 10

(1) Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6ayat (2)hurufc: a. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selakupejabat pengelola APBD; b. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat penggunaanggaran/barang daerah. (2) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerahmempunyai tugas sebagai berikut : a. menyusun danmelaksanakankebijakanpengelolaanAPBD; b. menyusun rancanganAPBDdan rancanganPerubahanAPBD; c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan denganPeraturanDaerah; d. melaksanakan fungsi bendaharaumum daerah; e. menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaanAPBD. (3) Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barangdaerah mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; b. menyusun dokumenpelaksanaananggaran; c. melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; d. melaksanakanpemungutanpenerimaanbukanpajak; e. mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuankerjaperangkat daerah yangdipimpinnya; f. mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawabsatuankerjaperangkat daerah yangdipimpinnya; g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yangdipimpinnya. BAB III... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-

BAB III

PENYUSUNANDANPENETAPANAPBN

Pasal 11

(1) APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiaptahundenganundang-undang. (2) APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. (3) Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak,danhibah. (4) Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintahpusat dandaerah. (5) Belanjanegaradirinci menurut organisasi,fungsi, danjenis belanja.

Pasal 12

(1) APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negaradankemampuan dalam menghimpunpendapatannegara. (2) Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkantercapainya tujuanbernegara. (3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. (4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan PerwakilanRakyat.

Pasal 13

(1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan. (2)Pemerintah... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- (2) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahunanggaranberikutnya. (3) Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiapkementeriannegara/lembagadalam penyusunanusulananggaran.

Pasal 14

(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya. (2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusunberdasarkanprestasi kerja yangakandicapai. (3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yangsedangdisusun. (4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluanrancangan APBN. (5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang- undangtentangAPBNtahunberikutnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

(1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya. (2)Pembahasan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- (2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DewanPerwakilanRakyat. (3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undangtentang APBN. (4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat- lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. (5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,program,kegiatan,danjenis belanja. (6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBNtahunanggaransebelumnya.

BAB IV

PENYUSUNANDANPENETAPANAPBD

Pasal 16

(1) APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiaptahundenganPeraturanDaerah. (2) APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. (3) Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan,danlain-lainpendapatan yangsah. (4) Belanjadaerahdirinci menurut organisasi,fungsi, danjenis belanja.

Pasal 17

(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dankemampuanpendapatandaerah. (2)Penyusunan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -11- (2) Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkantercapainya tujuanbernegara. (3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentangAPBD. (4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam PeraturanDaerahtentangAPBD.

Pasal 18

(1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat- lambatnya pertengahanJuni tahunberjalan. (2) DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaranberikutnya. (3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuanbagi setiapSatuan KerjaPerangkat Daerah.

Pasal 19

(1) Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaranSatuanKerjaPerangkat Daerahtahunberikutnya. (2) Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatanberdasarkan prestasi kerja yangakan dicapai. (3) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudahdisusun. (4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluanRAPBD. (5)Hasil … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- (5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan RancanganPeraturan DaerahtentangAPBDtahunberikutnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 20

(1) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepadaDPRDpadaminggupertamabulanOktobertahunsebelumnya. (2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD. (3) DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentangAPBD. (4) Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahunanggaran yangbersangkutandilaksanakan. (5) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,program,kegiatan,danjenis belanja. (6) Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesarangkaAPBDtahunanggaransebelumnya.

BAB V

HUBUNGANKEUANGANANTARA PEMERINTAHPUSAT DANBANKSENTRAL,PEMERINTAHDAERAH, SERTAPEMERINTAH/LEMBAGA ASING

Pasal 21

Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaankebijakan fiskal danmoneter.

Pasal 22

(1) Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dandaerah. (2) Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada PemerintahDaerah atau sebaliknya. (3) Pemberianpinjamandan/atauhibahsebagaimanadimaksuddalam ayat (2) dilakukansetelahmendapatpersetujuanDewanPerwakilanRakyat. (4) Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjamandaridaerahlaindenganpersetujuanDPRD.

Pasal 23

(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuanDPR. (2) Pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diteruspinjam-kan kepada Pemerintah Daerah/PerusahaanNegara/ PerusahaanDaerah.

BAB VI

HUBUNGANKEUANGANANTARA PEMERINTAH DANPERUSAHAANNEGARA, PERUSAHAANDAERAH,PERUSAHAANSWASTA,SERTA BADANPENGELOLA DANAMASYARAKAT

Pasal 24

(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada danmenerimapinjaman/hibahdariperusahaannegara/daerah. (2)Pemberian... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- (2) Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkandalam APBN/APBD. (3) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaannegara. (4) Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepadaperusahaandaerah. (5) Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaannegarasetelahmendapat persetujuan DPR. (6) Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaandaerahsetelahmendapat persetujuan DPRD. (7) Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.

Pasal 25

(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari PemerintahPusat. (2) Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari PemerintahDaerah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah.

BAB VII

PELAKSANAANAPBNDANAPBD

Pasal 26

(1) Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkanlebihlanjut denganKeputusanPresiden. (2)Setelah... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- (2) Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkanlebihlanjut denganKeputusanGubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 27

(1) Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBNdanprognosis untuk6(enam)bulanberikutnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan,untukdibahas bersama antaraDPR danPemerintahPusat. (3) Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabilaterjadi : a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yangdigunakandalam APBN; b. perubahanpokok-pokok kebijakanfiskal; c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi,antarkegiatan,dan antarjenis belanja; d. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakanuntukpembiayaan anggaran yangberjalan. (4) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. (5) Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahunanggaran yangbersangkutanberakhir.

Pasal 28

(1) Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBDdanprognosis untuk6(enam)bulanberikutnya. (2) Laporan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. (3) Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan Perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabilaterjadi : a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD; b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi,antarkegiatan,dan antarjenis belanja. c. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakanuntukpembiayaan anggaran yangberjalan. (4) Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam LaporanRealisasi Anggaran. (5) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal 29

Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaannegara.

BAB VIII

PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN APBNDAN APBD

Pasal 30

(1) Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya6 (enam)bulansetelahtahun anggaranberakhir. (2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara danbadanlainnya.

Pasal 31

(1) Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yangdilampiri denganlaporankeuanganperusahaandaerah.

Pasal 32

(1) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 disusun dan disajikansesuai denganstandarakuntansi pemerintahan. (2) Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangandari Badan PemeriksaKeuangan.

Pasal 33

Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam undang-undangtersendiri. BAB IX... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18-

BAB IX

KETENTUANPIDANA,SANKSIADMINISTRATIF, DANGANTIRUGI

Pasal 34

(1) Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang. (2) Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dandendasesuai dengan ketentuanundang-undang. (3) Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan undang- undang kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang- undangini.

Pasal 35

(1) Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugiandimaksud. (2) Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawabankepadaBadanPemeriksaKeuangan. (3) Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya. (4) Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undangmengenai perbendaharaannegara. BABX... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19-

BAB X

KETENTUANPERALIHAN

Pasal 36

(1) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan danpengukuranberbasis kas. (2) Batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah, demikian pula penyelesaian pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat/ pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31,berlakumulai APBN/APBDtahun2006.

BAB XI

KETENTUANPENUTUP

Pasal 37

Padasaat berlakunyaundang-undangini : 1. Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1968Nomor53, Tambahan Lembaran NegaraNomor2860); 2. Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 Nomor 419 jo. Stbl. 1936 Nomor445; 3. Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 Nomor 381; 4. sepanjang telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlakulagi. Pasal 38... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20-

Pasal 38

Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah selesai selambat-lambatnya1 (satu)tahunsejakundang-undangini diundangkan.

Pasal 39

Undang-undangini mulai berlakupadatanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Telahsah padatanggal 5April 2003 Diundangkandi Jakarta padatanggal 5April 2003 SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANGKESOWO LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN2003NOMOR 47. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21-