BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-
tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta
maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan
dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,
dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik
yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan
publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif,
dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan
masyarakat, dan/atau luar negeri.
4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi
menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar
layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa
informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
5. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi
antara badan publik dan pengguna informasi publik yang
berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan
informasi berdasarkan perundang- undangan.
6. Mediasi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
6. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik
antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi
publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
8. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas
untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat
yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi
di badan publik.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan
hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
11. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang
menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau
badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi
publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh
setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon
Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,
dan cara sederhana.
(4) Informasi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai
dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum
didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang
timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat
serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup
Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar
daripada membukanya atau sebaliknya.
Bagian Kedua
Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana
pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan
proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan
suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan
kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang
mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan
bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan
Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.
BAB III …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk
memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui
permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan
Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke
pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik
mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
Bagian Kedua Kewajiban
Pengguna Informasi Publik
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi
Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber
dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang
digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk
keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
Bagian Ketiga
Hak Badan Publik
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik
apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan
perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau
didokumentasikan.
Bagian Keempat
Kewajiban Badan Publik
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau
menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah
kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain
informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang
akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan
mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk
mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga
dapat diakses dengan mudah.
(4) Badan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis
setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap
Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain
memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat
memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan
nonelektronik.
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan
pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik
secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik
terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling
singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara
yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang
mudah dipahami.
(5) Cara-cara …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan
lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Badan Publik terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik
memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara
berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu
informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan
ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara
yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang
mudah dipahami.
Bagian Ketiga Informasi yang
Wajib Tersedia Setiap Saat
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat
yang meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah
penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b. hasil keputusan Badan Publik dan
pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen
pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan
pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik
dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan
dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h. laporan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat
berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49,
dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang
dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang
dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk
Teknis Komisi Informasi.
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi,
yang meliputi:
a. jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi
setiap permintaan informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi;
dan/atau
d. alasan penolakan permintaan informasi.
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana
setiap Badan Publik:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi; dan
b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan
informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan
petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang
berlaku secara nasional.
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat
fungsional.
Pasal 14 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya
yang dimiliki oleh negara dalam Undang- Undang ini adalah:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis
kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan,
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota
dewan komisaris perseroan;
c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi,
dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah
diaudit;
d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat
kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota
komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka
sebagai Informasi Publik;
h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik
berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k. perubahan tahun fiskal perusahaan;
l. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan
umum atau subsidi;
m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang
berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha
Milik Daerah.
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam
Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
b. program umum dan kegiatan partai politik;
c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. mekanisme pengambilan keputusan partai;
f. keputusan partai yang berasal dari hasil
muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang
menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka
untuk umum; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang
berkaitan dengan partai politik.
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi
nonpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan
perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau sumber luar negeri;
e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f. keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-
undangan.
BAB V
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon
Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan
hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu
tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau
korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-
rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan
penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak
hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau
prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha
tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan
pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik
yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan
keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan
dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan
ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi,
teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan
sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi
tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau
evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan
dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan
dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan
dan/atau instalasi militer;
5. data …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara
lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi
negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data
terkait kerjasama militer dengan negara lain yang
disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau
sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan
kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan
ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional
atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model
operasi institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman
pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan
negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau
lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan
hubungan luar negeri:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil
oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi
internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang
dipergunakan dalam menjalankan hubungan
internasional; dan/atau
4. perlindungan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis
Indonesia di luar negeri.
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan
terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi,
yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan
fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank
seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang;
dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan
dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan
pendidikan nonformal.
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra
Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali
atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-
Undang.
(1) Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan
adalah informasi berikut:
a. putusan badan peradilan;
b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun
bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat
maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta
pertimbangan lembaga penegak hukum;
c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
e. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
f. laporan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau
g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h,
antara lain apabila :
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan
tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam
jabatan-jabatan publik.
(3) Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di
pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung,
Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,
dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum
lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat
membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf i, dan huruf j.
(4) Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan
permintaan izin kepada Presiden.
(5) Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan
dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan,
permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara
negara kepada Presiden.
(6) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak
Hukum lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung.
(7) Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan dan
keamanan negara dan kepentingan umum, Presiden dapat
menolak permintaan informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 19 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan
Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan
penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu
dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat
permanen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan
pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan
untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik
terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon
Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara
penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi
Publik.
(3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan
Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
(4) Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti
penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor
pendaftaran pada saat permintaan diterima.
(5) Dalam …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui
surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan
permintaan.
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman
nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan
pengiriman informasi.
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya permintaan, Badan Publik yang
bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang
berisikan :
a. informasi yang diminta berada di bawah
penguasaannya ataupun tidak;
b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang
menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang
diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan
Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan
informasi yang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang
tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian
dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat
dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan;
dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi
yang diminta.
(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat
memperpanjang waktu untuk mengirimkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan
secara tertulis.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi
kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.
BAB VII …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
BAB VII
KOMISI INFORMASI
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan
Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan
petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan
menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi
dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Bagian Kedua
Kedudukan
(1) Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi
Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi
kabupaten/kota.
(2) Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara.
(3) Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi
dan Komisi Informasi kabupaten/kota berkedudukan di ibu
kota kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Susunan
(1) Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang
yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(2) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan
unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(3) Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua merangkap
anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap
anggota.
(4) Ketua …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19 -
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota
Komisi Informasi.
(5) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dengan musyawarah seluruh anggota Komisi Informasi
dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan
pemungutan suara.
Bagian Keempat
Tugas
(1) Komisi Informasi bertugas:
a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui
Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan
oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi
Publik; dan
c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:
a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa
melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
b. menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi
Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi
dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum
terbentuk; dan
c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya
berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun
sekali atau sewaktu- waktu jika diminta.
(3) Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus
Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi
dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Bagian Kelima …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20 -
Bagian Kelima
Wewenang
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki
wewenang:
a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang
bersengketa;
b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki
oleh Badan Publik terkait untuk mengambil
keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa
Informasi Publik;
c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan
Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam
penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar
keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi
penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik
sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi
Informasi.
(2) Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi
kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang
menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat
provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota
selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi
kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
(3) Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi
kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan
Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
(4) Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi
kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan
Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan
Bagian Keenam …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 21 -
Bagian Keenam
Pertanggungjawaban
(1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada Presiden
dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
(2) Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur
dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi yang bersangkutan.
(3) Komisi Informasi kabupaten/kota bertanggung jawab kepada
bupati/walikota dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(4) Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifat terbuka untuk umum.
Bagian Ketujuh Sekretariat dan
Penatakelolaan Komisi Informasi
(1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi
Informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi.
(2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris
yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya
di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan
Komisi Informasi.
(4) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh
pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan
informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan.
(5) Sekretariat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 22 -
(5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan
oleh pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang
komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(6) Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran Komisi Informasi
provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah provinsi dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki integritas dan tidak tercela;
c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan
Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan
kebijakan publik;
e. memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam
Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi
Informasi;
g. bersedia bekerja penuh waktu;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
i. sehat jiwa dan raga.
(2) Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi
dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif.
(3) Daftar calon anggota Komisi Informasi wajib
diumumkan kepada masyarakat.
(4) Setiap Orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian
terhadap calon anggota Komisi Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan.
Pasal 31 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 23 -
(1) Calon anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh
Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota
Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selanjutnya
ditetapkan oleh Presiden.
(1) Calon anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
Informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota oleh gubernur dan/atau
bupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon dan
paling banyak 15 (lima belas) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau
kabupaten/kota memilih anggota Komisi Informasi provinsi
dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota melalui uji kepatutan
dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota yang telah dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota selanjutnya ditetapkan oleh gubernur
dan/atau bupati/walikota.
Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
Pasal 34 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 24 -
(1) Pemberhentian anggota Komisi Informasi dilakukan
berdasarkan keputusan Komisi Informasi sesuai dengan
tingkatannya dan diusulkan kepada Presiden untuk Komisi
Informasi Pusat, kepada gubernur untuk Komisi Informasi
provinsi, dan kepada bupati/walikota untuk Komisi
Informasi kabupaten/kota untuk ditetapkan.
(2) Anggota Komisi Informasi berhenti atau
diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. telah habis masa jabatannya;
c. mengundurkan diri;
d. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling
singkat 5 (lima) tahun penjara;
e. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang
mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat
menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut; atau
f. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik,
yang putusannya ditetapkan oleh Komisi Informasi.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
melalui Keputusan Presiden untuk Komisi Informasi Pusat,
keputusan gubernur untuk Komisi Informasi provinsi,
dan/atau keputusan bupati/walikota untuk Komisi
Informasi kabupaten/kota.
(4) Pergantian antarwaktu anggota Komisi Informasi dilakukan
oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Komisi
Informasi Pusat, oleh gubernur setelah berkonsultasi
dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
untuk Komisi Informasi provinsi, dan oleh bupati/walikota
setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk Komisi Informasi
kabupaten/kota.
(5) Anggota …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 25 -
(5) Anggota Komisi Informasi pengganti antarwaktu diambil
dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar
pengangkatan anggota Komisi Informasi pada periode
dimaksud.
BAB VIII
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan
secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. tidak disediakannya informasi berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak
sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh
kedua belah pihak.
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1).
(2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang
diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
keberatan secara tertulis.
(3) Alasan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -
(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
Bagian Kedua Penyelesaian
Sengketa Melalui Komisi Informasi
(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan
kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi
provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses
keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau
Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi
dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik.
(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus)
hari kerja.
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui
Mediasi bersifat final dan mengikat.
BAB IX …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 27 -
BAB IX
HUKUM ACARA KOMISI
(1) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para
pihak dan bersifat sukarela.
(2) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat dilakukan
terhadap pokok perkara yang terdapat dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
(3) Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan
dalam bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi.
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai
mediator.
Bagian Kedua
Ajudikasi
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi
oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya
Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau
para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang
bersengketa menarik diri dari perundingan.
(1) Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus
perkara paling sedikit 3 (tiga) orang anggota komisi atau lebih dan
harus berjumlah gasal.
(2) Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untuk umum.
(3) Dalam …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 28 -
(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-
dokumen yang termasuk dalam pengecualian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka sidang pemeriksaan
perkara bersifat tertutup.
(4) Anggota Komisi Informasi wajib menjaga rahasia dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
(1) Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi
memberikan salinan permohonan tersebut kepada pihak
termohon.
(2) Pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait yang ditunjuk
yang didengar keterangannya dalam proses pemeriksaan.
(3) Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Komisi Informasi dapat memutus untuk mendengar
keterangan tersebut secara lisan ataupun tertulis.
(4) Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan
kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Bagian Keempat
Pembuktian
(1) Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung
pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan
informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.
(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung
sikapnya apabila Pemohon Informasi Publik mengajukan
permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf g.
Bagian Kelima …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 29 -
Bagian Kelima Putusan
Komisi Informasi
(1) Putusan Komisi Informasi tentang pemberian atau penolakan
akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta
berisikan salah satu perintah di bawah ini:
a. membatalkan putusan atasan Badan Publik dan
memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruh
informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik
sesuai dengan keputusan Komisi Informasi; atau
b. mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi untuk tidak memberikan informasi
yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17.
(2) Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf g, berisikan salah satu perintah di
bawah ini:
a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;
b. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi
kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi
sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini; atau
c. mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau
memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/atau
penggandaan informasi.
(2) Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi
yang dikecualikan.
(3) Komisi Informasi wajib memberikan salinan
putusannya kepada para pihak yang bersengketa.
(4) Apabila ada anggota komisi yang dalam memutus suatu
perkara memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang
diambil, pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan
dalam putusan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari
putusan tersebut.
BAB X …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 30 -
BAB X
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha
negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.
(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri
apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan
Publik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para
pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak
menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan
tersebut.
(2) Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di
Komisi Informasi dan di pengadilan bersifat tertutup.
(1) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan
negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik
tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau
sebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah berikut:
a. membatalkan putusan Komisi Informasi dan/atau
memerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasi yang
dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik; atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi
yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
b. menguatkan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 31 -
b. menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau
memerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasi yang
diminta oleh Pemohon Informasi Publik; atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi
yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
(2) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan
negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik
tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah berikut:
a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini
dan/atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu
pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini;
b. menolak permohonan Pemohon Informasi Publik; atau
c. memutuskan biaya penggandaan informasi.
b. Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri memberikan
salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.
Bagian Kedua
Kasasi
Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara
atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah
Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan
negeri.
BAB XI …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 32 -
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi
Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak
memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa
Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib
diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia
setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas
dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen
Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara
dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses
dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi
yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a,
huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
(2) Setiap …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 33 -
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses
dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi
yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c
dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik
yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan
kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-
Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-
Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana
dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut.
Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan
delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum.