Koreksi Pasal 4
TAP_MPR Nomor II-MPR-1983 Tahun 1983 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II-MPR-1983 Tahun 1983 tentang Garis - Garis Besar Haluan Negara
Teks Saat Ini
Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk
mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dengan Bagian Ketetapan yang berupa Garis-garis Besar Haluan
Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sesuai dengan bunyi dan makna sumpah jabatannya.
Koreksi Anda
