Koreksi Pasal 43
TAP_MPR Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi man terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Koreksi Anda
