Koreksi Pasal 40
TAP_MPR Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Kelompok masyarakat yang rentan, seperti anak-anak dan fakir miskin, be mendapatkan perlindungan lebih terhadap hak asasinya.
Koreksi Anda
