Koreksi Pasal 30
TAP_MPR Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan kbusus di masa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila menyandang cacat.
Koreksi Anda
