Koreksi Pasal 18
TAP_MPR Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Setiap orang bebas untuk bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali.
Koreksi Anda
