Koreksi Pasal 3
TAP_MPR Nomor xvi-mpr-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvi-mpr-1998 Tahun 1998 tentang POLITIK EKONOMI DALAM RANGKA DEMOKRASI EKONOMI
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Demokrasi Ekonomi, tidak boleh dan harus ditiadakan terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
Koreksi Anda
