Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

TAP_MPR Nomor xv-mpr-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xv-mpr-1998 Tahun 1998 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH;PENGATURAN,PEMBAGIAN,DAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA NASIONAL YANG BERKEADILAN;SERTA PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA;

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan. pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka mempertahankan dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA dilaksanakan berdasarkan asas kerakyatan dan berkesinambungan yang diperkuat dengan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan masyarakat. 2 / 3
Koreksi Anda