Koreksi Pasal 3
TAP_MPR Nomor xv-mpr-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xv-mpr-1998 Tahun 1998 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH;PENGATURAN,PEMBAGIAN,DAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA NASIONAL YANG BERKEADILAN;SERTA PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA;
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan.
(2) Pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara efektif dan efisien, bertanggungjawab, transparan, terbuka, dan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang luas kepada usaha kecil, menengah dan koperasi.
Koreksi Anda
