Koreksi Pasal 1
TAP_MPR Nomor xv-mpr-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xv-mpr-1998 Tahun 1998 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH;PENGATURAN,PEMBAGIAN,DAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA NASIONAL YANG BERKEADILAN;SERTA PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA;
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Koreksi Anda
