Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

TAP_MPR Nomor xiv-mpr-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xiv-mpr-1998 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/1998 TENTANG PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum diubah sebagai berikut: 1. Pasal 1 ayat (1) diubah sehingga berbunyi: “(1) Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945." 2. Pasal 1 ayat (2) diganti sehingga berbunyi: "(2) Pemilihan Umum diselenggarakan secara demokratis, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas. dan rahasia." 3. Pasal 1 ayat (3) setelah kata "Negara" ditambahkan kata "Kesatuan", sehingga selengkapnya berbunyi: "Pemungutan suara yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA." 4. Pasal 2 diganti, sehingga selengkapnya berbunyi: "Pemilihan Umum yang dimaksud dalam Ketetapan ini dilaksanakan pada bulan Mei atau selambat- lambatnya bulan Juni 1999 dan Pemilihan Umum selanjutnya dilaksanakan setiap lima tahun sekali Pemilihan Umum tersebut diselenggarakan pada hari libur atau hari yang diliburkan." 5. Pasal 3 ayat (1) dan (2) diubah dan ditambah ayat (3), sehingga selengkapnya berbunyi: "(1) Pemilihan Umum yang dimaksud dalam Ketetapan ini diikuti oleh partai-partai politik yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. (2) Pemilihan Umum diselenggarakan oleh badan penyelenggara Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur partai-partai politik peserta Pemilihan Umum dan pemerintah, yang bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (3) Pengawasan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh sebuah badan pengawas yang mandiri. Lembaga-lembaga independen yang tumbuh atas inisiatif masyarakat dapat melakukan pemantauan." 6. Pasal 5 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi: 2 / 3 "(1) Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA terdiri atas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA ditambah anggota Utusan Daerah dan anggota Utusan Golongan- golongan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945. (2) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan-golongan lebih lanjut diatur oleh UNDANG-UNDANG." 7. Pasal 6 diganti sehingga selengkapnya berbunyi: "(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri atas anggota partai-partai politik hasil Pemilihan Umum dan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat. (2) Pengangkatan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan pengurangan jumlahnya secara bertahap dan selanjutnya diatur oleh UNDANG-UNDANG".
Koreksi Anda