Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

TAP_MPR Nomor xi-mpr-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xi-mpr-1998 Tahun 1998 tentang PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan PRESIDEN Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia.
Koreksi Anda