Koreksi Pasal 1
TAP_MPR Nomor xi-mpr-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xi-mpr-1998 Tahun 1998 tentang PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
Teks Saat Ini
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA berketetapan untuk memfungsikan secara proporsional dan benar Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Kepresidenan dan Lembaga- lembaga Tinggi Negara lainnya, sehingga penyelenggaraan negara berlangsung sesuai dengan UNDANG-UNDANG Dasar 1945
Koreksi Anda
