Koreksi Pasal 4
TAP_MPR Nomor x-mpr-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor x-mpr-1998 Tahun 1998 tentang POKOK POKOK REFORMASI PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PENYELAMATAN DAN NORMALISASI KEHIDUPAN NASIONAL SEBAGAI HALUAN NEGARA
Teks Saat Ini
Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA Saudara Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie untuk tetap melanjutkan dan memantapkan pembangunan yang sedang berlangsung dan melaksanakan Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional dan sebagai Haluan Negara dan mempertanggungjawabkan pada akhir masa jabatannya dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA 1999, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini.
Koreksi Anda
