Koreksi Pasal 2
TAP_MPR Nomor x-mpr-1973 Tahun 1973 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor x-mpr-1973 Tahun 1973 tentang PELIMPAHAN TUGAS DAN KEWENANGAN PADA PRESIDEN ATAU MANDATARIS MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Memberi kewenangan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengambil langkah-langkah yang perlu demi penyelumatan dan terpeliharanya Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta tercegahnya bahaya terulangnya G-30-S/PKI dan bahaya subversi lainnya, yang pada hakekatnya adalah penyelamatan Pembangunan Nasional, kehidupan Demokrasi Pancasila serta penyelamatan landasan-landasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Koreksi Anda
