Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

TAP_MPR Nomor x-mpr-1973 Tahun 1973 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor x-mpr-1973 Tahun 1973 tentang PELIMPAHAN TUGAS DAN KEWENANGAN PADA PRESIDEN ATAU MANDATARIS MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 menugaskan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dalam waktu 5 tahun: a. melanjutkan pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun dan menyusun serta melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun II dalam rangka Garis-garis Besar Haluan Negara; b. terus menertibkan dan mendayagunakan aparatur negara disegala bidang dan tingkatan; c. menata dan membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan Demokrasi Pancasila; d. melaksanakan politik Luar Negeri yang bebas aktif dengan orientasi pada kepentingan Nasional.
Koreksi Anda