Koreksi Pasal 1
TAP_MPR Nomor x-mpr-1973 Tahun 1973 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor x-mpr-1973 Tahun 1973 tentang PELIMPAHAN TUGAS DAN KEWENANGAN PADA PRESIDEN ATAU MANDATARIS MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 menugaskan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dalam waktu 5 tahun:
a. melanjutkan pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun dan menyusun serta melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun II dalam rangka Garis-garis Besar Haluan Negara;
b. terus menertibkan dan mendayagunakan aparatur negara disegala bidang dan tingkatan;
c. menata dan membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan Demokrasi Pancasila;
d. melaksanakan politik Luar Negeri yang bebas aktif dengan orientasi pada kepentingan Nasional.
Koreksi Anda
