Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
TAP_MPR Nomor viii-mpr-1998 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.