Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

TAP_MPR Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam Penyelenggaraan Negara (1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (2) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan tahun 2009. (3) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Koreksi Anda