Koreksi Pasal 9
TAP_MPR Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas Bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA
(1) Dalam keadaan darurat Kepolisian Negara Republik INDONESIA memberikan bantuan kepada Tentara Nasional INDONESIA, yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA turut secara aktif dalam tugas-tugas penanggulangan kejahatan internasional sebagai anggota International Criminal Police Organization - Interpol.
(3) Kepolisian Negara Republik INDONESIA membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia (peace keeping operation) di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4 / 6
Koreksi Anda
