Koreksi Pasal 4
TAP_MPR Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas Bantuan Tentara Nasional INDONESIA
(1) Tentara Nasional INDONESIA membantu penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan (civic mission).
(2) Tentara Nasional INDONESIA memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
(3) Tentara Nasional INDONESIA membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia (peace keeping operation) di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Koreksi Anda
