Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

TAP_MPR Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran Tentara Nasional INDONESIA (1) Tentara Nasional INDONESIA merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Tentara Nasional INDONESIA, sebagai Alat Pertahanan Negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan 2 / 6 negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah INDONESIA dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (3) Tentara Nasional INDONESIA melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda