Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

TAP_MPR Nomor vii-mpr-1983 Tahun 1983 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-1983 Tahun 1983 tentang PELIMPAHAN TUGAS DAN WEWENANG KEPADA PRESIDEN/MANDATARIS MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM RANGKA PENGSUKSESAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan wewenang tersebut pada pasal 2 Ketetapan ini di lakukan dengan mengindahkan hak-hak warganegara serta ketentuan hukum sesuai dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. 2 / 3 (2) Pelaksanaan penggunaan wewenang tersebut pada pasal 2 Ketetapan ini, segera diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan dipertanggungjawabkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Koreksi Anda