Koreksi Pasal 2
TAP_MPR Nomor vii-mpr-1983 Tahun 1983 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-1983 Tahun 1983 tentang PELIMPAHAN TUGAS DAN WEWENANG KEPADA PRESIDEN/MANDATARIS MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM RANGKA PENGSUKSESAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Memberi wewenang kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengambil langkah- langkah yang perlu demi penyelamatan dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan Bangsa serta tercegah dan tertanggulanginya gejolak-gejolak sosial dan bahaya terulangnya G.30.S/PKI dan bahaya subversi lainnya, yang pada hakekatnya adalah penyelamatan Pembangunan Nasional, kehidupan Demokrasi Pancasila serta penyelamatan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Koreksi Anda
