Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

TAP_MPR Nomor vii-mpr-1983 Tahun 1983 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-1983 Tahun 1983 tentang PELIMPAHAN TUGAS DAN WEWENANG KEPADA PRESIDEN/MANDATARIS MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM RANGKA PENGSUKSESAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 menugaskan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk: a. Melanjutkan pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun dan menyusun serta melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun ke-IV dalam rangka Garis-Garis Besar Haluan Negara; b. Meneruskan penertiban dan pendayagunaan Aparatur Negara di segala bidang dan tingkatan; c. Meneruskan menata dan membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan Demokrasi Pancasila; d. Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan orientasi pada kepentingan Nasional.
Koreksi Anda