Koreksi Pasal 6
TAP_MPR Nomor vii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pemilihan Umum diselenggarakan oleh PRESIDEN/Mandataris dengan peningkatan peranan Partai Politik dan Golongan Karya dalam pelaksanaan dan pengawasan dari tingkat Pusat sampai Daerah yang diatur dengan UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
