Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

TAP_MPR Nomor vii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan asas Kedaulatan Rakyat berdasarkan Pancasila dalam Negara Republik INDONESIA, dan bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia. (2) Pemilihan Umum diselenggarakan berdasarkan Demokrasi Pancasila dengan pemungutan suara.
Koreksi Anda