Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

TAP_MPR Nomor vi-mprs-1965 Tahun 1965 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vi-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Amanat Politik Presiden/pemimpin Besar Revolusi/mandataris Mprs Yang Berjudul Berdikari" Sebagai Penegasan Revolusi Indonesia Dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol Dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menugaskan dengan kekuasaan penuh kepada PRESIDEN/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS untuk melaksanakan ketetapan ini. Ditetapkan Di Bandung, Pada Tanggal 16 April 1965 2 / 2
Koreksi Anda