Koreksi Pasal 20
TAP_MPR Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
Teks Saat Ini
(1) Hubungan antara aparatur Pusat dan Daerah disegala bidang disederhanakan dan diperlancar.
(2) Peranan Daerah dibidang Pembangunan diperbesar.
(3) Pemerintah Daerah memimpin langsung pelaksanaan Pola Pembangunan Daerah, melakukan koordinasi dan membantu pengawasan pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional yang berada didaerahnya.
6 / 7
Koreksi Anda
