Koreksi Pasal 8
TAP_MPR Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
Teks Saat Ini
(1) Dalam memecahkan problim pembiayaan pembangunan Daerah, perlu diberikan wewenang yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah, (Kepala Daerah dengan DPRD) dalam rangka satu kesatuan ekonomi nasional yang prinsip-prinsipnya perlu ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Pemerintah Pusat mengambil langkah-langkah yang menjamin keseimbangan kemajuan ekonomi antar daerah dengan membantu lebih banyak kepada Daerah-daerah yang kurang berkembang.
4 / 7
Koreksi Anda
