Koreksi Pasal 6
TAP_MPR Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan bagi Pembangunan Nasional Semesta Berencana itu pertama-tama harus diusahakan atas dasar kekuatan dalam negeri sendiri dengan mengerahkan semua modal dan potensi (funds and forces) yang progresif dengan sejauh mungkin tidak menambah beban rakyat.
(2) Sistim proyek B yang menggantungkan diri pada modal asing dihapuskan.
(3) Pembiayaan pembangunan didasarkan atas kekuatan dan kemampuan yang kita miliki sendiri, ialah usaha-usaha dari:
a. Unit-unit ekonomi negara;
b. Rakyat pekerja Buruh, Tani, Nelayan dan Angkatan Bersenjata;
c. Koperasi; dan
d. Swasta progresif.
(4) Harus diciptakan syarat-syarat cost accounting yang manipolis yaitu berdasarkan management yang effisien dengan memberantas salah urus dan pemborosan material, uang tenaga dan waktu.
Koreksi Anda
