Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

TAP_MPR Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan;

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRINSIP BERDIRI DIATAS KAKI SENDIRI (1) Prinsip “Berdiri diatas kaki sendiri" bagi bangsa INDONESIA berarti percaya pada kesanggupan dan kemampuan sendiri untuk memenuhi kebutuhan materiil, spiritual/agama daripada rakyat dengan menggunakan kekuatan sendiri sebagai sandaran. (2) Menggunakan kekuatan sendiri sebagai sandaran berarti berdiri diatas kekuatan-kekuatan ekonomi yang rill dengan menjadikan Pertanian dan Perkebunan sebagai dasar dan mengembangkan Industri dalam negeri untuk dijadikan tulang punggung dalam perkembangan ekonomi yang menguntungkan pembangunan negara. Untuk memperbesar kekuatan ekonomi yang ada harus dipergiat usaha-usaha untuk mengolah kekayaan alam dan bahan-bahan mentah didalam negeri sendiri. (3) Kekuatan ekonomi kita yang nyata adalah: a. Proyek-proyek Mandataris MPRS yang bersifat Nation dan Character Building, baik yang merupakan pembangunan ekonomi maupun pembangunan mental/agama. b. Tenaga kerja Rakyat INDONESIA yang terdiri dari antara lain kaum Buruh, Tani, Nelayan dan Angkatan Bersenjata. c. Unit-unit ekonomi negara termasuk yang dikuasai oleh Daerah. d. Proyek-proyek Pola Pembangunan Nasional yang sudah dimulai dan hampir selesai. e. Unit-unit ekonomi koperasi. f. Unit-unit ekonomi swasta yang progresif.
Koreksi Anda