Koreksi Pasal 3
TAP_MPR Nomor v-mpr-2000 Tahun 2000 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menugaskan PRESIDEN Republik INDONESIA untuk segera melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional dan melaporkan pelaksanaannya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Menugaskan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA untuk merumuskan etika kehidupan berbangsa dan visi INDONESIA masa depan dan melaporkan pelaksanaannya pada Sidang 2 / 3
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
