Koreksi Pasal 4
TAP_MPR Nomor v-mpr-1999 Tahun 1999 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mpr-1999 Tahun 1999 tentang PENENTUAN PENDAPAT DI TIMOR-TIMUR
Teks Saat Ini
Pengakuan terhadap hasil penentuan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ketetapan ini tidak mengurangi hak-hak rakyat Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang dijamin oleh hukum internasional.
Koreksi Anda
