Koreksi Pasal 3
TAP_MPR Nomor v-mpr-1999 Tahun 1999 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mpr-1999 Tahun 1999 tentang PENENTUAN PENDAPAT DI TIMOR-TIMUR
Teks Saat Ini
Pernyataan tidak berlakunya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor VI/MPR/1978 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ketetapan ini tidak menghapuskan keabsahan tindakan maupun segala bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada para pejuang dan aparatur pemerintah selama kurun waktu bersatunya Wilayah Timor Timur ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, menurut hukum nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
