Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

TAP_MPR Nomor mprxxiv-mprs-1966 Tahun 1966 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor mprxxiv-mprs-1966 Tahun 1966 tentang KEBIJAKAN DALAM BIDANG PERTAHANAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kebijaksanaan dibidang Pertahanan/Keamanan diambil sebagai dasar pertimbangan: (1) Keterangan Waperdam/Hankam didepan DPR-GR tertanggal 4 Mei 1966 dan tanggal 24 Mei 1966, yang antara lain menegaskan kedudukan ABRI sebagai alat Revolusi dan alat Negara. (2) Demi untuk memelihara keutuhan dan kesatuan serta effisiensi dan efektivitas, maka pelaksanaan tugas (mission) pertahanan/keamanan yang meliputi 4 marta (dimensi): (a) Pertahanan Darat Nasional; (b) Pertahanan Maritim Nasional; (c) Pertahanan Udara Nasional; (d) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; Perlu dilaksanakan secara gabungan, antara keempat Angkatan Bersenjata dengan Kesatuan-kesatuan Organisasi Rakyat dibidang yang bersangkutan. (3) Fungsi-fungsinya lain, antara lain yang berupa cadangan strategis Nasional, logistik Militer Nasional dan intelijen strategis, juga susun secara gabungan. (4) Dengan demikian maka perlu perumusan Doktrin Pertahanan/Keamanan serta doktrin-doktrin perincian menurut marta dam fungsi-fungsi tersebut diatas yang semuanya harus bersumber pada falsafah (5) Sarana-sarana yang dipergunakan adalah: (a) Sistim persenjataan fisik/tehnologis yang berintikan ABRI (Angkatan Darat - Angkatan Laut - Angkatan Udara - Angkatan Kepolisian) dan yang dipergunakan atas dasar flexible response yang efektif. (b) Sistim persenjataan sosial/politik yang menjamin wadah dan memberikan dukungan kepada segala usaha Pertahanan/Keamanan. (6) Seluruh Rakyat atas dasar kewajiban. dan kehormatan, sesuai kemampuan individuilnya harus diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan disamping dan bersama ABRI, sesuai dengan pasal 30 UNDANG-UNDANG Dasar 1945. (7) Kekayaan Anggota ABRI sebagai warga negara dan insan Revolusi Pancasila untuk mengabdikan dirinya dalam segala bidang pembina AMPERA dan ketahanan Revolusi harus diakui dan dijamin kelangsungannya, dengan mempertimbangkan keharusan terpeliharanya keserasian dan team-work dalam lingkungan penugasan yang bersangkutan. (8) Pembinaan potensi-potensi Revolusi INDONESIA dilaksanakan secara diintegrasikan sepenuhnya dengan pembinaan AMPERA dan ketahanan Revolusi secara keseluruhan. (9) Faktor manusia harus selalu diutamakan dan pembinaan mental/spiritual/Agama dengan secara intensif atas dasar falsafah Pancasila dan Kesejahteraan materiil harus selalu mendapat perhatian. (10) Harus terjamin adanya koordinasi efektif dan terus-menerus atas semua sarana dalam usaha prevensi (pencegahan), deteksi dan tindakan atas setiap jenis subversi sebagai salah satu cara musuh untuk memaksakan kemauannya kepada kita, baik diwaktu damai maupun perang.
Koreksi Anda