Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

TAP_MPR Nomor iv-mpr-1999 Tahun 2004 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iv-mpr-1999 Tahun 2004 tentang GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999-2004

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA selaku kepala pemerintahan negara serta menegaskan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk melaksanakan ketetapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaannya setiap tahun dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda