Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

TAP_MPR Nomor iv-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iv-mpr-1978 Tahun 1978 tentang GARIS GARIS BESAR HALUAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dengan Bagian Ketetapan yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara sesuai dengan bunyi dan makna sumpah jabatannya.
Koreksi Anda