Koreksi Pasal 4
TAP_MPR Nomor iv-mpr-1973 Tahun 1973 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iv-mpr-1973 Tahun 1973 tentang GARIS GARIS BESAR HALUAN NEGARA
Teks Saat Ini
Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dengan Bagian Ketetapan yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara sesuai dengan bunyi dan makna sumpah jabatannya.
Koreksi Anda
